Pajak, Hibah, dan Transfer Dana: Bagaimana PMK 122/2024 Mengatur Transaksi Non-Pertukaran?

Pajak, Hibah, dan Transfer Dana: Bagaimana PMK 122/2024 Mengatur Transaksi Non-Pertukaran?

Kursus pajak dapat menjadi satu agenda wajib bagi Anda yang ingin menguasai kebijakan pajak. Sebab, dalam kelas perpajakan kursus pajak Anda akan mendapatkan materi seputar perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2024 pada akhir tahun 2024. Dengan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Non-Devisa, peraturan ini secara signifikan mengubah tata kelola keuangan pemerintah. Keinginan untuk meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan dalam pelaporan keuangan, terutama dalam transaksi yang tidak memerlukan pertukaran produk atau jasa dengan nilai yang sama, adalah hal yang mendorong tren ini.

Pendapatan pajak, hibah, kontribusi, denda, dan transfer antar pemerintah merupakan contoh jenis transaksi non-pertukaran yang umum terjadi di pemerintahan. Berbeda dengan transaksi pertukaran di mana para pihak secara langsung mendapatkan manfaat dari satu sama lain, istilah “transaksi non-pertukaran” menggambarkan keadaan di mana pemerintah memperoleh sumber daya tanpa diharuskan memberikan kompensasi langsung kepada pihak yang mengalihkan sumber daya tersebut. Pedoman yang komprehensif mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi semacam itu dalam laporan keuangan pemerintah diatur dalam PMK 122/2024.

Salah satu fitur penting dalam PMK 122/2024 adalah pengakuan aset dan pendapatan yang berasal dari transaksi non-pertukaran. Salah satu perhatian utama dalam situasi ini adalah pendapatan pajak. Pajak, sebagai sumber utama pendapatan pemerintah, diakui pada saat terjadinya peristiwa kena pajak. Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dicatat pada saat produk atau jasa kena pajak diberikan, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) dicatat pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan kena pajak. Dalam PMK ini, hibah dan sumbangan juga menjadi perhatian utama. Hibah dapat berupa uang tunai, aset non-kas, atau bahkan jasa yang diberikan kepada pemerintah oleh orang pribadi atau badan lain tanpa imbalan langsung.

Menurut peraturan baru ini, hibah hanya dapat diakui sebagai pendapatan jika memenuhi kriteria tertentu, seperti adanya manfaat ekonomi masa depan yang signifikan dan nilai wajar yang dapat diukur secara andal. Sebagai transaksi non-pertukaran, pajak memiliki keunikan tersendiri karena pembayar pajak berkontribusi kepada negara tanpa menerima imbalan langsung, meskipun pada akhirnya pajak memberikan manfaat kepada masyarakat melalui layanan publik yang mereka biayai. Pemerintah mengalami kesulitan dalam menentukan nilai wajar ketika produk atau jasa diberikan, terutama ketika tidak ada nilai pasar yang dapat digunakan sebagai patokan. Oleh karena itu, untuk menjamin kebenaran laporan keuangan, pertimbangan profesional sering kali diperlukan.

Baca Juga: Reformasi Pajak Era Prabowo: Menuju Rasio Penerimaan 23% PDB

Lebih lanjut, transfer antar entitas pemerintah diatur dalam PMK 122/2024. Pemerintah pusat sering mengirimkan pembayaran ini ke daerah dalam bentuk dana perimbangan. Menurut kebijakan nasional, dana ini digunakan untuk mendorong pembangunan daerah atau upaya operasional lainnya. Karena entitas penerima tidak berkewajiban untuk memberikan kompensasi langsung kepada entitas pengirim, transfer ini dianggap sebagai transaksi non-pertukaran.

Organisasi penerima harus mengembalikan dana tersebut atau mencatatnya sebagai kewajiban hingga disesuaikan pada periode berikutnya, namun demikian, jika terjadi overstatement-yaitu ketika jumlah uang yang diterima melebihi jumlah yang seharusnya. Aturan yang berkaitan dengan penghapusan utang juga termasuk dalam PMK ini. Sebagai contoh, ketika pemerintah daerah menghapuskan utang yang dimilikinya, maka entitas pemerintah daerah mencatat penghapusan utang tersebut sebagai pendapatan. Nilai tercatat utang tersebut harus digunakan untuk menghitung jumlah utang yang dihapuskan. Laporan keuangan pemerintah daerah sangat terpengaruh oleh penghapusan utang seperti ini, terutama dalam hal peningkatan nilai aset bersih dan penurunan kewajiban yang diakui.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.