perhiasan

Aturan Baru Pajak Emas Perhiasan Per 1 Mei 2023, Berapakah Tarifnya?

Penyerahan emas perhiasan bukan hanya menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tapi juga menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang terutang dan dipungut ketika penjualan/penyerahan dilakukan.

Terdapat aturan baru terkait dengan emas perhiasan yang disahkan oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Mei 2023.

Pertama, terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan. Sebelumnya, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan emas perhiasan dikenakan tarif sebesar 2% dari harga jual. Tarif 2% ini diperoleh dari pengenaan PPN sebesar 10% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual, sehingga 10% x 20% x harga jual. Sedangkan dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap penjualan emas perhiasan dikenakan tarif sebesar 1,1% dari harga jual. Tarif 1,1% ini diperoleh dari pengenaan PPN sebesar 11% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan sebesar 10% dari harga jual, sehingga 11% x 10% x harga jual.

Baca juga artikel : PPN punya karakteristik? Yuk kita cari tahu!

Sementara itu, untuk penjualan/penyerahan emas perhiasan dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan untuk hasil produksi sendiri kepada konsumen akhir dikenakan tarif PPN sebesar 1,65% dari harga jual. Tarif 1,65% ini diperoleh dari pengenaan PPN sebesar 11% dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditetapkan sebesar 15% dari harga jual, sehingga 11% x 15% x harga jual. Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual jika PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, tarif 1,65% dari harga jual jika tidak memiliki faktur pajak/dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan khusus penyerahan oleh PKP pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan dengan besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Kedua, terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan/penyerahan emas perhiasan. PPh Pasal 22 berlaku untuk penyerahan emas perhiasan dari pabrikan kepada pedagang bukan konsumen akhir. Dalam aturan terbaru, tarif PPh yang berlaku adalah sebesar 0,25% dari harga jual, dimana tarif ini turun dari tarif sebelumnya, yaitu 0,45% dari harga jual. Pengenaan PPh Pasal 22 bersifat tidak final, sehingga dapat dikreditkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahun berjalan.

Comments are closed.