Kursus pajak adalah kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun yang ingin menguasai ilmu kebijakan perpajakan. Karena dalam kursus pajak pesertanya akan mendapatkan segudang materi peraturan perundang-undang pajak. Namun, tidak kalah pentingnya bagi Anda untuk selalu update berita perpajakan yang juga bisa menambah wawasan pajak Anda. Pemerintah menyatakan melalui SP-08/2025 bahwa hingga Februari 2025, pemerintah telah menerima Rp33,56 triliun pendapatan dari pajak digital. Penerimaan ini berasal dari beberapa sektor ekonomi digital, termasuk pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang dipungut dari pengadaan barang dan jasa, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak fintech (P2P lending), dan pajak mata uang kripto.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPN PMSE menyumbang porsi tertinggi dari penerimaan pajak digital hingga akhir Februari 2025, yaitu sebesar Rp26,18 triliun. Selain itu, penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,21 triliun, penerimaan pajak fintech sebesar Rp3,23 triliun, dan penerimaan pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun juga menjadi sumber penerimaan pajak digital.
Rincian Sumber Pajak Digital Februari 2025
PPN atas Sistem Perdagangan Melalui Elektronik (PMSE) 2. Penerimaan sebesar Rp26,18 triliun telah terkumpul sejak pemerintah menetapkan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. 3. Sebanyak 188 dari 211 perusahaan digital yang telah ditetapkan pemerintah sebagai pemungut pajak secara aktif memungut dan menyetorkan PPN ke kas negara. Sepuluh wajib pajak PMSE dalam negeri dihapuskan dan digabungkan ke dalam NPWP Badan Pusat dengan pengukuhan PMSE per Februari 2025, antara lain:
- PT Jingdong Indonesia Pertama
- PT Shopee International Indonesia
- PT Ecart Webportal Indonesia
- PT Bukalapak.com
- PT Tokopedia
- PT Global Digital Niaga
- PT Fashion Marketplace Indonesia
- PT Ocommerce Capital Indonesia
- PT Final Impian Niaga
Pendapatan PPN PMSE berasal dari beberapa tahun, dengan rincian sebagai berikut:
- Rp731,4 miliar pada tahun 2020
- Rp3,90 triliun pada tahun 2021
- Tahun 2022: Rp5,51 triliun
- Rp6,76 triliun pada tahun 2023
- Rp8,44 triliun pada tahun 2024
- Rp830,3 miliar pada tahun 2025 (hingga Februari)
Baca Juga: Dibalik Penurunan Pajak 30%: Faktor Musiman atau Tantangan Baru?
Pajak Kripto
Per Februari 2025, Rp1,21 triliun telah dihasilkan dari pajak atas transaksi yang melibatkan aset kripto. Sumber-sumber pendapatan pajak mata uang kripto adalah sebagai berikut:
- Rp560,61 miliar merupakan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan mata uang kripto di bursa.
- PPN DN atas pembelian mata uang kripto yang diperdagangkan di bursa: Rp653,46 miliar
Pendapatan ini terus meningkat setiap tahunnya sejak pajak kripto diterapkan:
- Rp246,45 miliar pada tahun 2022
- Rp220,83 miliar pada tahun 2023
- Rp620,4 miliar pada tahun 2024
- Rp126,39 miliar pada tahun 2025 (hingga Februari)
Pinjaman P2P melalui pajak Fintech
Pajak fintech atau peer-to-peer (P2P) lending telah menghasilkan Rp3,23 triliun untuk negara. Pajak ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian:
- PPh Pasal 23: Rp832,59 miliar dari bunga pinjaman untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
- PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri: Rp 720,74 miliar
- Setoran berkala PPN DN: Rp1,68 triliun
Sejak tahun 2022, penerimaan pajak dari industri fintech terus meningkat:
- Rp446,39 miliar pada tahun 2022
- Rp1,11 triliun pada tahun 2023
- Rp1,48 triliun pada tahun 2024
- Rp196,49 miliar pada tahun 2025 (hingga Februari)
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.