Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun: PPN PMSE, Aset Kripto, Fintech, dan SIPP Jadi Kontributor Utama Pendapatan Negara

Pajak Digital Capai Rp41,09 Triliun: PPN PMSE, Aset Kripto, Fintech, dan SIPP Jadi Kontributor Utama Pendapatan Negara

Training pajak adalah metode terbaik jika Anda ingin menguasai pemahaman tentang kebijakan perundang-undangan pajak. Sebab, dalam training pajak Anda akan mendapatkan begitu banyak materi mengenai perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

Namun, mengikuti perkembangan berita pajak tentunya juga tidak kalah penting. Per 31 Agustus 2025, pemerintah melaporkan pendapatan sebesar IDR 41,09 triliun dari sektor ekonomi digital. Sebanyak 236 perusahaan telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE per Agustus 2025.  Pemerintah juga menangguhkan TP Global Operations Limited, seorang pemungut PPN PMSE, pada saat yang sama. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Layanan, dan Hubungan Masyarakat DGT, menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari empat jenis pajak digital yang berbeda, yaitu:

  • PPN PMSE (Perdagangan Elektronik)
  • Pajak atas aset kripto
  • Pajak atas fintech (pinjaman P2P)
  • Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mengenakan pajak atas transaksi pengadaan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE Menjadi Kontributor Utama

Dengan total IDR 31,85 triliun, PPN PMSE menghasilkan pendapatan terbesar. Sejak pengumpulan PPN PMSE dimulai enam tahun lalu, jumlah ini telah terakumulasi. Pendapatan masih sebesar IDR 731,4 miliar pada 2020, namun pada 2025, angka tersebut meningkat menjadi IDR 6,51 triliun. Dari 236 perusahaan yang diizinkan, 201 pengumpul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE aktif menyetorkan dana tersebut. Empat perusahaan baru ditunjuk sebagai pengumpul pada Agustus 2025.

Blackmagic Design Asia Pte Ltd dan Samsung Electronics Co., Ltd. adalah dua di antaranya. Sementara itu, satu perusahaan, TP Global Operations Limited, penunjukannya dibatalkan oleh pemerintah.

Pajak Fintech dan Kripto Terus Meningkat

Selain PMSE, industri kripto juga berkembang. Pajak kripto yang dikumpulkan hingga Agustus 2025 mencapai IDR 1,61 triliun, kenaikan signifikan dari IDR 246,45 miliar yang diperoleh pada tahun 2022. Jumlah ini meliputi:

IDR 770,42 miliar pajak penghasilan berdasarkan Pasal 22 dan IDR 840,08 miliar pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri. Sementara itu, industri fintech, khususnya pinjaman peer-to-peer (P2P), menyumbang IDR 3,99 triliun.

Baca Juga: Implementasi CRS di Indonesia Tahun 2027, Apakah Pelaporan Pajak Digital dan QRIS Terkena Dampaknya?

Dibandingkan dengan tahun 2022, yang hanya mencapai IDR 446,39 miliar, pertumbuhan ini dianggap cepat. Pendapatan untuk tahun ini meliputi:

  • Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga pinjaman WPDN/BUT sebesar IDR 1,11 triliun
  • Pajak Penghasilan Pasal 26 atas bunga pinjaman WPLN sebesar IDR 724,32 miliar
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar IDR 2,15 triliun

Peningkatan Pajak SIPP

Dari perspektif pengadaan pemerintah, pajak melalui SIPP terealisasi sebesar IDR 3,63 triliun, yang terdiri dari IDR 3,39 triliun PPN dan IDR 242,31 miliar Pajak Penghasilan Pasal 22. Hal ini menunjukkan bagaimana proses pengadaan pemerintah untuk barang dan jasa telah mengoptimalkan sistem digitalnya.

Pajak Digital Muncul sebagai Landasan Pendapatan Negara Baru

Rosmauli menegaskan bahwa pencapaian Rp41,09 triliun menunjukkan bahwa pajak digital kini menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah. Potensi ini diperkirakan akan meningkat lebih lanjut di masa depan seiring dengan perluasan basis pengumpulan PPN PMSE, pertumbuhan pesat bisnis fintech dan kripto, serta penggunaan teknologi digital di sektor pengadaan pemerintah.

“Ekonomi digital kini menjadi sumber pendapatan pemerintah yang strategis, bukan sekadar industri baru. Untuk memaksimalkan potensinya, inovasi dalam pengumpulan dan regulasi diperlukan,” kata Rosmauli.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.