Apa sih pajak daerah?
Pajak Daerah merupakan bentuk kontribusi wajib kepada daerah yang harus diserahkan oleh individu atau entitas sesuai peraturan hukum, tanpa imbalan langsung, dengan tujuan mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum daerah. Pajak daerah ini dijelaskan dalam Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009. Adapun merujuk pada Pasal 1 angka 10 UU PDRD, pajak daerah didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kontribusi atau kewajiban pajak ini diberikan oleh penduduk dalam suatu wilayah kepada pemerintah setempat digunakan dalam rangka mendukung tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah tersebut. Contohnya dalam mendukung proyek-proyek seperti pembangunan jalan, jembatan, menciptakan peluang kerja baru, dan berbagai inisiatif pembangunan serta administrasi pemerintahan. Selain menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan daerah, penerimaan pajak daerah juga merupakan salah satu aspek pendapatan yang digunakan pemerintah untuk melaksanakan program-program dalam Anggaran Pendapatan Daerah (APBD). Dengan kata lain, pemungutan pajak daerah dilakukan dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna dan berhasil untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Lalu, apa sih manfaat dari pajak daerah ini?
Pajak daerah mempunyai peran penting dalam melaksanakan beberapa fungsi, yaitu :
- Fungsi budgetair
Sebagai fungsi budgetair, pemungutan pajak daerah berguna untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembiayaan pembangunan daerah. Fungsi tersebut tercermin dari kehendak memperoleh penerimaan pajak daerah dalam jumlah besar dengan biaya pemungutan yang sekecil-kecilnya.
- Fungsi regulerend
Adapun fungsi regulerend sebagai instrumen atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang dimiliki daerah. Dalam hal ini, penerapan pajak daerah bisa membantu untuk mempengaruhi tingkat konsumsi atas barang atau jasa tertentu.
Apa saja kriteria dari pajak daerah?
Pajak daerah memiliki beberapa kriteria, sebagai berikut :
- Bersifat pajak dan bukan retribusi.
- Objek terletak atau terdapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan hanya melayani di wilayah tersebut.
- Objek dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Pajak dimaksudkan untuk kepentingan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
- Potensi pajak memadai, artinya hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutannya.
- Bukan objek pajak pusat.
- Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak menghalangi kegiatan perekonomian antardaerah.
- Aspek keadilan serta kemampuan masyarakat yang diperhatikan.. Penentuan objek dan subjek harus jelas sehingga dapat dilakukan pengawasan dalam pemungutan pajaknya. Kedelapan, menjaga kelestarian lingkungan, artinya penerapan pajak daerah tidak akan memberi peluang pada berbagai pihak untuk merusak lingkungan.