Pelatihan Pajak – Untuk setiap bentuk kerja sama perdagangan yang dilakukan antar negara akan terjadi human capital flow atau yang biasa dikenal sebagai aliran tenaga kerja lintas Negara, yang mana seseorang dengan kualifikasi tertentu menetap serta bekerja di luar negeri. Dari fakta tersebut, kemudian muncul resiko pengenaan pajak berganda (double taxation). Double taxation ialah pengenaan pajak terhadap satu jenis objek pajak pada periode yang sama pada subjek pajak yang sama oleh 2 juridiksi yang tidak sama.
Biasanya pajak ganda terjadi sebab adanya konflik kepentingan antara satu negara dengan negara lain. Misalnya konflik antara negara domisili dengan negara asal terhadap suatu jenis penghasilan tertentu. Untuk lebih jelasnya, berikut contoh dari penerapan double taxation yang perlu diperhatikan:
Ihdam merupakan seorang warga negara Hijau yang melaksanakan transaksi bisnis di negara Kuning, dari keuntungan transaksi tersebut Ihdam dipajaki oleh negara Kuning, serta atas profit yang sama Ihdam juga diharuskan untuk membayar pajak dan juga retribusi di negara asalnya Hijau. Dengan demikian, karena diharuskan untuk membayar kewajiban pajak penghasilan sebanyak 2 kali yakni di negara Hijau dan negara Kuning.
Karena harus membayar pajak penghasilan yang sama sebanyak 2 kali maka penerima penghasilan tentu akan sangat terbebani oleh kebijakan tersebut. Selain dapat merugikan subjek pajak, pajak ganda juga dapat menyebabkan dampak negatif yang menyangkut hubungan antar negara, baik itu berupa kerja sama bisnis ataupun dari segi investasi.
Dalam rangka mencegah hal tersebut, setiap bentuk kerja sama perdagangan yang dilakukan antar negara harus menyertakan persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau yang dikenal dengan istilah tax treaty. Tax Treaty bukan hanya memuat tentang kesepakatan bersama terkait dengan pajak ganda saja, namun pengenaan basis pajak, juridiksi pemajakan, dan juga mekanisme yang dilakukan guna menghindari pajak ganda.
Penerapan dari Tax Treaty tentu saja dapat memberikan keuntungan untuk para pengusaha yang menjalankan bisnis di luar negeri. Disamping itu, kebijakan pembebasan pajak tersebut juga mempunyai beberapa tujuan lainnya, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Untuk menciptakan kesetaraan pemajakan antar negara, sehingga salah satu pihak tidak ada yang dirugikan.
- Untuk mendatangkan modal dari luar negeri sebab pengusaha asing hanya perlu untuk membayar pajak satu kali saja
- Bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang bekerja atau yang bersekolah di luar negeri.
- Mencegah pengelakan pajak sebab terbebani karena adanya pajak ganda.
- Untuk meminimalisir ketidakpastian yang terjadi pada aliran investasi asing.
Baca Juga: Begini Peraturan Pajak Pinjol Legal untuk Anda Pelajari
Kebijakan penghindaran pajak berganda tersebut mengecualikan penghasilan yang didapatkan dari luar negeri dan juga memberikan kredit pajak terhadap penghasilan tersebut. Pada umumnya, negara-negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak ganda mengikuti atau mengacu pada model Organisation for Economi Co-operation and Development dan juga model kesepakatan dari PBB.
Pajak berganda memang dapat menambah pendapatan suatu negara, akan tetapi jika dilihat dari dampak yang diberikan, double taxation juga bisa memicu perekonomian global dengan biaya yang tinggi dan juga bisa menghambat mobilitas sumber daya ekonomis. Itulah penjelasan singkat terkait dengan pajak berganda serta bagaimana dampaknya terhadap suatu negara.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.