Training pajak dapat menjadi salah satu solusi jika Anda ingin menambah wawasan tentang dunia perpajakan. Terlebih jika perihal kebijakan perundang-undangan pajak, training pajak disini akan sangar membantu. Namun, pastinya juga tidak kalah penting untuk mengikuti berbagai perkembangan berita pajak di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (UU HKPD) sebagai upaya untuk mendorong perekonomian negara dan mempercepat otonomi fiskal daerah. Meningkatkan kapasitas perpajakan daerah, yang juga dikenal sebagai kekuatan perpajakan daerah, adalah salah satu fitur utama dari undang-undang ini.
Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Penguatan kewenangan perpajakan daerah sangat penting dalam menghadapi perubahan kebijakan fiskal sehingga daerah dapat berfungsi secara mandiri dan efisien dalam mengelola potensi pajak. BPHTB memiliki banyak potensi di antara berbagai sumber PAD, terutama dari transaksi lelang aset yang melibatkan bangunan dan tanah. Dengan menggunakan informasi dari tiga tahun sebelumnya (2021-2023), sekitar 0,4 persen dari keseluruhan penerimaan BPHTB daerah berasal dari BPHTB dari transaksi lelang yang diawasi oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN.
Meskipun kontribusi ini masih cukup kecil, namun trennya terus meningkat dan mengindikasikan bahwa masih banyak ruang bagi daerah untuk meningkatkan penerimaan dengan meningkatkan pengelolaan BPHTB dari transaksi lelang. Melalui artikel-artikel yang dipublikasikan oleh Fiskus di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, ulasa ini akan menyoroti berbagai langkah dan taktik yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kewenangan perpajakan daerah mereka dan mengelola sumber-sumber pendapatan mereka dengan lebih baik sesuai dengan UU HKPD.
Strategi dan Hambatan dalam Pengelolaan BPHTB
Alih-alih hanya melakukan ekstensifikasi, pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola BPHTB secara lebih efektif dengan menggunakan metode intensifikasi. Untuk beberapa alasan utama, pendekatan intensifikasi ini dipandang akan lebih berhasil. Pertama, meskipun prosesnya masih berbeda-beda dan belum sepenuhnya seragam di tingkat nasional, BPHTB telah menjadi sumber pendapatan di hampir semua daerah. Kedua, untuk memastikan bahwa investasi mengalir dengan lancar di setiap daerah, pemerintah pusat dan daerah harus menyelaraskan kebijakan mereka.
Baca Juga: PPh 21 Dibebaskan? Menimbang Stimulus Ekonomi bagi Karyawan Sektor Padat Karya di Indonesia
Terakhir, pemerintah daerah yang memiliki sumber daya alam yang terbatas dapat mengambil manfaat dari mobilitas aset sebagai sumber pendapatan yang lebih dapat diandalkan berkat optimalisasi BPHTB ini. Selain itu, iklim investasi yang kondusif dapat didorong dengan penggunaan teknologi dalam administrasi BPHTB, penyederhanaan peraturan, dan penyederhanaan prosedur. Jika dijalankan dengan baik, ketiga inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi ketimpangan anggaran daerah dan mempercepat tercapainya otonomi keuangan daerah.
DJKN sebagai Kekuatan di Balik Modernisasi Pengelolaan BPHTB
Modernisasi pengelolaan BPHTB, terutama yang berkaitan dengan transaksi lelang, sebagian besar didorong oleh Kementerian Keuangan melalui DJKN. Penyederhanaan prosedur pengalihan aset dari transaksi lelang, yang saat ini mengharuskan komunikasi langsung antara investor dan beberapa institusi pemerintah, adalah salah satu langkah yang disarankan. Prosedur balik nama akan lebih terintegrasi, lebih cepat, dan transparan sebagai hasil dari modernisasi ini. Untuk memastikan bahwa proses balik nama telah selesai, investor hanya perlu berkomunikasi dengan DJKN satu kali saja, sehingga tidak perlu lagi berurusan dengan beberapa lembaga lain secara langsung.
Selain penjualan lelang, pembelian dan penjualan bangunan dan tanah secara umum dapat disertakan dalam upaya modernisasi ini. Pemerintah dapat meningkatkan kecepatan administrasi BPHTB dengan memanfaatkan teknologi, yang akan meningkatkan daya tarik daerah bagi investor dan menumbuhkan persepsi yang baik di antara mereka.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.