Brevet Pajak – Sebagai warga negara Indonesia tentu saja tidak luput dari berbagai pengenaan pajak yang telah dibebankan pada warga negara itu sendiri, yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Inilah alasan mengapa setiap warga negara baik itu wajib pajak atau calon calon wajib pajak di masa depan, sangat penting untuk mengetahui berbagai pengetahuan dan informasi seputar perpajakan.
Supaya nantinya ketika sudah menjadi wajib pajak seutuhnya akan bisa melakukan pengelolaan perpajakan dengan efektif dan efisien. Misalnya dengan mengikuti kelas brevet pajak. Dimana brevet pajak tersebut merupakan sebuah kelas perpajakan yang bisa diikuti oleh siapapun dan nantinya akan memperoleh berbagai pengetahuan seputar perpajakan dasar hingga pajak lanjutan.
Dengan mengetahui berbagai ketentuan pajak yang ada, nantinya wajib pajak maupun pemerintah tidak mengalami kerugian. Informasi tentang perpajakan pasti akan selalu berguna bagi siapapun. Misalnya seperti pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau biasa disebut dengan PPnBM. PPnBM adalah pengenaan pajak terhadap barang dan/atau jasa yang tergolong mewah, maupun pekerjaan atau aktivitas bisnis yang berkaitan dengan aktivitas mengimpor barang yang tergolong mewah.
Pembebanan pajak tersebut hanya diberlakukan satu kali ketika terjadinya penyerahan barang kepada pihak produsen. Pengenaan PPnBM di Indonesia sudah diatur dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM, maupun biasanya juga disebut dengan UU PPN.
Hal tersebut dikarenakan PPN dan PPnBM merupakan hal yang selalu berkaitan, yang mana pembebanan PPnBM dilaksanakan dengan sebab adanya pungutan PPN. Misalnya saja ada konsumen yang membeli barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang tergolong mewah, seperti mobil, maka pemilik mobil tersebut dibebankan terhadap PPN atau PPnBM.
Walaupun telah diatur dalam UU PPN, tetap hanya secara umum dan terlalu Dijelaskan Bagaimana penerapannya. Bersama dengan hal tersebut, Kemenkeu atau Kementerian Keuangan melalui PMK atau Peraturan Menteri Keuangan menjelaskan lebih lanjut tentang pembebanan PPnBM., dimana telah tertuang dalam PMK 141/2021.
Baca Juga: Mulai Kenali Kedudukan, Tugas, dan Wewenang Pengadilan Pajak
Apa Tujuan Pengenaan PPnBM?
Pengenaan PPnBM pada konsumen bukan semata-mata dilakukan pemerintah hanya untuk sumber penerimaan negara saja, tetapi juga bertujuan untuk pengendalian kesetaraan pada beban pajak bagi seluruh konsumen yang mempunyai penghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Selain itu juga ada beberapa tujuan yang harus diketahui oleh wajib pajak atau konsumen, yakni:
- Menjadi salah satu perolehan yang bisa menopang penerimaan negara
- Sebagai upaya mewujudkan keseimbangan pengenaan pajak pada konsumen yang berpenghasilan berbeda, yaitu yang penghasilannya tinggi dan rendah
- Sebagai upaya pengendalian pola konsumsi masyarakat terhadap penggunaan atau pemakaian barang yang tergolong mewah
- Membantu untuk menunjang perlindungan terhadap kesetaraan produsen, terlebih untuk produsen mikro maupun mitra-mitra kecil bahkan sampai produsen besar
Ruang Lingkup PPnBM
Terdapat salah satu hal yang berkaitan dengan aktivitas pemajakan pada ruang lingkup PPnBM, termasuk ‘menghasilkan’. Berikut ini sedikit penjelasannya. Merakit, yang bisa diartikan sebagai penggabungan beberapa bagian maupun kerangka yang mempunyai hubungan. Seperti halnya barang dengan beberapa bagian yang masih belum terpasang berbagai komponen pendukungnya, ketika membuat sebuah barang setengah jadi atau barang yang sudah jadi. Misalnya saja seperti merakit kendaraan mobil, perabotan rumah tangga maupun berbagai barang elektronik lainnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.