Modernisasi Perpajakan di Kawasan Berikat dan KEK: Penerapan Coretax DJP untuk Faktur Pajak Kode 07

Modernisasi Perpajakan di Kawasan Berikat dan KEK: Penerapan Coretax DJP untuk Faktur Pajak Kode 07

Training Pajak – Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan modernisasi sistem perpajakan untuk mendukung kegiatan ekonomi di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Salah satu inovasi ini merupakan penerapan sistem coretax DJP yang memungkinkan dalam pengelolaan faktur pajak dengan lebih efektif serta efisien melalui intregasi dengan sistem seperti CEISA 4.0 serta INSW.

Pelatihan pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman tentang pembuatan faktur pajak dengan kode 07 di kawasan tertentu, karena aturan dan prosedur yang berlaku sering kali bersifat khusus dan memerlukan pemahaman yang mendalam. Dengan mengikuti training pajak yang tepat, wajib pajak dan pelaku usaha dapat memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, menghindari kesalahan dalam pelaporan, serta meminimalkan risiko sanksi administratif dari otoritas pajak.

Pengertian Faktur Pajak Kode 07

Faktur Pajak (FP) kode 07 merupakan dokumen perpajakan yang khuss digunakan untuk transaksi pada kawasan tertentu, seperti kawasan berikat, kawasan bebas, dan KEK. Transaksi tersebut memiliki karakteristik yang unik karena melibatkan barang serta jasa kena pajak (BKP/JKP) yang akan mendapat perlakuan khusus berdasarkan regulasi yang berlaku.

Sistem baru yang ditetapkan oleh DJP ini memungkinkan pengisian faktur pada pajak secara otomatis dengan data yang relevan.Langkah seperti ini dilakukan melakukan interoperabilitas antara coretax DJP dengan sistem direktorat jenderal bea serta cukai (DJBC) serta lembaga nasional single window (LNSW).

Bagaimana Mekanisme Kerja Coretax DJP dan CEISA 4.0

Untuk traksaki pada kawasan berikat, seperti yang menggunakan FB 07 dengan kode 02. data utama seperti nomor pengajuan (AJU) serta tanggal AJU akan diambil dari dokumen resmi, seperti pemberitahuan pemasukan asal daerah pabean ke kawasan berikat (BC 4.0). Data seperti ini kemudian akan diunggah pada sistem CEISA 4.P milik DJBC sebelum nantinya akan diteruskan ke Coretax DJP.

Dalam proses ini, identitas pembeli serta rincian serta transaksi dapat terisi secara otomatis, sehingga akan mengurangi risiko kesalahan input data secara manual. Pengusaha hanya cukup mengklik tombol “kirim faktur pajak” untuk melakukan transfer data dari CEISA 4.0 ke Coretax DJP guna menekankan pentingnya penyesuaian tanggal faktur dengan tanggal penyerahan BKP untuk memastikan akurasi.

Baca Juga: Prosedur Penanganan Faktur Pajak Sebelum dan Sesudah Implementasi Coretax 2025

Fokus Kawasan Berikat dan KEK

Selain pada kawasan berikat, sistem coretax DJP juga akan diterapkan di KEK dengan menggunakan FP 07 dengan kode 17. Dalam transaksi di KEK membutuhkan dokumen seperti pemberitahuan perolehan atau pengeluaran BKP/JKP (PPBJ) dan pemberitahuan jasa KEK (PJKEK). Sama dengan di kawasan berikat, data ini diambil dengan otomatis melalui integrasi dengan sistem Indonesain National Single Window (INSW).

Dengan interoperabilitas yang semakin baik, pelaku usaha di KEK dapat memanfaatkan kemudahan guna melakukan proses faktur pajak dengan lebih cepat dan akurat. Dalam proses ini juga akan meningkatkan transparansi serta mengurangi beban administratif, memberikan waktu lebih untuk pengusaha guna fokus pada kegiatan operasional mereka.

Kawasan Bebas dengan FP 07 Kode 18

Kawasan bebas juga akan menjadi bagian dari penerapan pada sistem coretax DJP dengan menggunakan FP 07 dengan kode 18. Transaksi pada kawasan ini akan melibatkan pengelolaan dokumen pemberitahuan perolehan atau pengeluaran BKP/JKP yang diinput ke sistem. Sama dengan kawasan lainnya, prefill data akan dilakukan melalui integrasi coretax DJP dengan sistem Indonesian National Single Window (INSW).

Dengan sistem ini, identitas pembeli serta rincian transaksi dapat dilakukan proses secara otomatis serta transparan. Penggunaan FP 07 dengan kode 18 pada kawasan bebas dirancang untuk mendukung aktivitas ekonomi yang lebih efisien sekaligus untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang akan berlaku. Langkah seperti ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurangi beban administratif serta meningkatkan produktivitas.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Training Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Training Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.