Kursus Pajak – Rencana pemerintah dalam memperbarui peraturan perpajakan tentang aksi korporasi seperti penggabungan serta pengambilalihan usaha menarik perhatian yang serius dari para pelaku pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui direktur uatamnya, meyatakan jika walaupun belum menerima adanya masukan resmi, pihaknya menilai jika revisi pada kebijakan ini akan memiliki dampak positif terhadap volume transaksi pada pasar saham.
Penyesuaian regulasi pajak terhadap praktik merger menjadi topik penting dalam kursus pajak karena mencerminkan dinamika hukum perpajakan yang terus berkembang mengikuti kebutuhan dunia usaha. Dalam proses merger, aspek perpajakan seperti pengalihan aset, penilaian kembali nilai wajar, hingga potensi penghindaran pajak harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan celah hukum maupun beban pajak berganda.
Apa Alasan Pemerintah yang Sangat Ingin Melakukan Evaluasi Pajak Merger dan Akuisisi?
Keadaan ekonomi global saat ini yang sedang penuh tekanan, menjadi salah satu akibat dari kebijakan perdagangan internasional yang semakin protektif, memperngaruhi adanya stabilitas pada banyak perusahaan dalam negeri. Menteri keuangan mengatakan jika ditengah situasi seperti ini, fleksibilitas perusahaan dalam melakukan konsolidasi pada bisnis akan menjadi sangat penting. Ia juga mengatakan banyaknya pelaku usaha akan memberikan masukan kepada kementrian keuangan jika aturan perpajakan kerap memperlambat atau membebani proses merger serta akuisisi.
Oleh hal itu, maka pemerintah harus menyusun kebijakan baru yang lebih mendorong efisiensi serta ketahanan pada bisnis nasional. Selain itu Melalui kursus pajak yang membahas penyesuaian ini, peserta tidak hanya memahami ketentuan teknis dalam perpajakan merger, tetapi juga memperoleh wawasan praktis mengenai strategi kepatuhan yang efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Adapun kerangka aturan saat ini yang masih diberlakukan pajak atas merger yang berdasarkan ketentuan pada pasal 4 undang-undang pajak penghasilan dimana setiap keuntungan yang muncul dari peleburan, penggabungan, pemecahan, ataupunbentuk reorganisasi bisnis lainnya akan dianggap sebagai pendapatan kena pajak. Sedangkan pada peraturan menteri keuangan (PMK) no 43/PMK.03/2008 yang memberikan opsi untuk menggunakan nilai buku untuk dasar dari perhitungan pajak dalam merger atau akuisi, selama tindakan tersebut yang tidak dilakukan untuk tujuan menghindari adanya kewajiban pajak.
Baca Juga: Tarif Timbal Balik (Reciprocal Tariff): Strategi Dagang dan Implikasinya dalam Kebijakan Fiskal
Pentingnya untuk para Pelaku Pasar
Respons terhadap rencana revisi ini cukup positif. Menurut BEI, adanya penyerdahaan kebijakan pajak dalam merger serta akuisisi ini akan membaut lebih banyak lagi perusahaan mempertimbangkan konsolidasi sebagai strategi pertumbuhan. Hal ini akan dapat meningkatkan aktivitas pada bursa saham dan akan memberikan sinyal optimisme untuk para investor. Langkah seperti ini nantinya juga akan diharapkan mendorong sektor-sektor usaha lain yang ingin melakukan ekspansi, akan tetapi selama ini tertahan karena pertimbangan beban pajak saat merger atau peleburan pada usaha.
Upaya pemerintah dalam mengevaluasi dan menyesuaikan ketentuan perpajakan atas aksi korporasi merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing dunia usaha di Indonesia. Dengan memberikan ruang bagi merger dan akuisisi yang lebih efisien, pemerintah tidak hanya mendorong pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi nasional secara keseluruhan.
Dukungan fiskal yang tepat akan menjadi penopang penting dalam mempercepat pemulihan dan transformasi ekonomi, terutama di tengah tekanan eksternal seperti kebijakan dagang internasional yang semakin agresif. Dalam konteks ini, penyelenggaraan kursus pajak yang membahas regulasi terbaru serta implikasi perpajakan atas aksi korporasi menjadi sangat relevan, karena dapat membantu para pelaku usaha, konsultan, dan aparatur negara memahami secara komprehensif kerangka hukum dan strategi kepatuhan yang dibutuhkan dalam menghadapi dinamika ekonomi dan kebijakan fiskal yang terus berkembang.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Kursus Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Kursus Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.