Mengurai PPh 21 DTP 2025: Dukungan Pemerintah untuk Karyawan dan Industri

Mengurai PPh 21 DTP 2025: Dukungan Pemerintah untuk Karyawan dan Industri

Pelatihan Pajak – Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri padat karya, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan kembali insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun fiskal 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme, persyaratan, dan cara pelaporan insentif pajak tersebut. Melalui kebijakan ini, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji karyawan akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga karyawan tetap menerima penghasilan bruto tanpa potongan PPh 21. Informasi pajak seperti ini sangat penting untuk diketahui bagi orang yang ingin terjun di dunia perpajakan. Namun, mengikuti kelas pelatihan pajak juga tidak kalah pentingnya.

Sebab, dalam pelatihan pajak tersebut Anda bisa mempelajari seluruh materi peraturan pajak yang diberikan. Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Ketentuan Insentif PPh 21 DTP 2025 Menurut PMK 10 Tahun 2025, pekerja di sektor industri tertentu yang memenuhi persyaratan sebagai berikut dapat memperoleh insentif PPh 21 DTP:

  • pegawai, baik pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp10 juta per bulan.
  • pekerja di sektor industri tertentu sebagaimana didefinisikan oleh kebijakan ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus menerima laporan triwulanan dari pemberi kerja mengenai penggunaan insentif ini. Pemerintah akan menanggung semua pajak penghasilan yang biasanya dibayarkan oleh karyawan, sehingga tidak akan ada pengurangan gaji bagi para pekerja sebagai akibat dari pajak.

Sektor Ekonomi yang Dapat Menerima Insentif

Tidak semua sektor industri memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP ini. Pemerintah telah menetapkan bahwa hanya beberapa industri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif ini, yaitu sebagai berikut:

  • Karyawan Tetap Terdaftar sebagai karyawan dengan perjanjian kerja tetap
  • Memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
  • Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dari skema pajak lainnya.

Industri Alas Kaki Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Industri Furnitur Industri Kulit dan Barang dari Kulit Perusahaan yang masuk dalam kategori industri tersebut harus memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai dengan yang tertera pada lampiran PMK 10 Tahun 2025.

  • Pekerja tidak tetap
  • Tidak dipekerjakan oleh perusahaan secara tetap.
  • Dibayar tidak lebih dari Rp500.000 per hari.
  • Penghasilan sebulan, jika ditentukan, tidak lebih dari Rp10 juta.
  • Memiliki NIK atau NPWP yang terdaftar di sistem perpajakan.

Karyawan yang memenuhi persyaratan ini akan dibayarkan pajak penghasilannya secara penuh oleh pemerintah pada tahun 2025.

Baca Juga: Scan, Cek, dan Aman! Teknologi QR Code dalam Validasi Faktur Pajak

Cara Menggunakan Insentif PPh 21 DTP dan Cara Mengurusnya

Pemberi kerja harus mematuhi panduan berikut untuk menggunakan fasilitas ini:

Pemotongan Pajak Penghasilan

  • Jumlah PPh Pasal 21 untuk karyawan masih ditentukan oleh pemberi kerja dengan cara yang sama.
  • Jumlah pajak yang ditanggung pemerintah ditampilkan sebagai PPh 21 (DTP).

Menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak

Melalui Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa PPh 21), pemberi kerja harus menyampaikan laporan penggunaan tunjangan setiap bulannya. Daftar karyawan yang mendapatkan insentif dan jumlah pajak yang dibayarkan oleh pemerintah harus disertakan dalam laporan tersebut.

Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21

Bukti potong PPh pasal 21, yang mencakup pernyataan bahwa pemerintah telah membayarkan pajak, tetap diberikan kepada karyawan. Meskipun tidak ada pajak yang dipotong, dokumentasi ini tetap disertakan dalam administrasi pajak.

Konfirmasi dan Observasi

Laporan penggunaan insentif dapat diperiksa oleh DJP. Pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.