Brevet Pajak – Konsultan pajak merupakan seseorang yang memiliki keahlian untuk memberikan jasa dan layanannya di dunia perpajakan, untuk wajib pajak sebagai upaya melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, seperti halnya kebijakan undang-undang pajak. Bukti dari seorang konsultan pajak dengan Profesional adalah kepemilikan sertifikat konsultan pajak (SKP).
Seseorang yang telah berhasil atau lulus mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak, maka akan memperoleh SKP dan diberi izin praktik untuk dapat memberikan layanan perpajakan sesuai dengan tingkat sertifikat. Untuk bisa lolos, pelatihan seperti brevet pajak akan sangat membantu calon konsultan pajak sebelum mengikuti USKP.
Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 33 ayat 3 dan 3A, bahwa wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan bisa menunjuk seorang Kuasa dengan mempergunakan surat kuasa khusus, untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya seperti yang telah diatur dalam kebijakan peraturan perundang-undangan pajak.
Selain itu, persyaratan yang perlu dipenuhi oleh seorang kuasa untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah badan atau orang pribadi yang memiliki kompetensi tertentu pada aspek pajak, yakni memiliki jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, maupun pembinaan oleh Asosiasi/Kementerian Keuangan.
Setiap perorangan dari konsultan pajak memerlukan sertifikat konsultan pajak sebagai syarat untuk memperoleh izin praktik, supaya bisa memberikan layanan perpajakan dan penunjukan sebagai kuasa bagi wajib pajak. Lalu, apa sebenarnya USKP itu? Mengapa hal tersebut menjadi syarat untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak?
Apa itu USKP?
USKP yang merupakan singkatan dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian sertifikasi untuk memperoleh SKP atau sertifikat konsultan pajak. Sedangkan, sertifikat konsultan pajak seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Sehingga nantinya mereka yang bisa berhasil lulus ujian sertifikasi konsultan pajak, maka memiliki hak untuk menjaga gelar BKP atau Bersertifikat Konsultan Pajak.
Terdapat tiga tingkatan dalam sertifikasi yang akan diujikan dalam USKP tersebut, diantaranya adalah sertifikat A untuk jenjang profesi konsultan pajak wajib pajak pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan wajib pajak badan, dan sertifikat C untuk menjadi seorang konsultan pajak internasional.
Baca Juga: Apa itu Pengembalian Kelebihan Pajak Melalui Mutual Agreement Procedure (MAP)?
Tentu saja untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi tersebut ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi dan dipersiapkan. Di samping itu, USKP akan dilakukan dan wajib diikuti dengan bertahap atau berjenjang. Hal tersebut maksudnya adalah dimulai dari USKP A, maka apabila sudah lulus akan bisa melanjutkan untuk mengikuti USKP B, dan juga seterusnya melanjutkan USKP C.
Hal tersebut dikarenakan untuk bisa mendaftar pada jenjang sertifikasi yang lebih tinggi, perlu melampirkan sertifikat dari jenjang di bawahnya. Sehingga, lebih baik mengikuti brevet pajak terlebih dahulu untuk mengukur kemampuan diri.
Apa itu Konsultan Pajak?
Konsultan pajak merupakan seseorang yang membantu Untuk meringankan permasalahan pajak orang-orang yang mengalami kesulitan. Seperti halnya yang telah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi pada bidang pajak untuk wajib pajak supaya bisa melakukan hak dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak. Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, pastinya untuk menjadi seorang konsultan pajak di Indonesia harus dibuktikan dengan memiliki sertifikat konsultan pajak.
Maka setiap perorangan dapat memilih salah satu opsi, diantaranya:
- Memiliki ijazah S1 maupun D4 untuk program studi pajak dari perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh PPSKP
- Lulus USKP
- Mengikuti aktivitas penyetaraan tingkat sertifikasi untuk pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.