Brevet Pajak – Konsultan pajak merupakan orang yang pada lingkungan pekerjaannya secara bebas mampu memberikan jasa profesional terhadap Wajib Pajak untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Walaupun kini, Direktorat Jenderal Pajak tengah gencar dalam menciptakan inovasi teknologi yang berhubungan dengan administrasi pajak, tentu saja masukan dari konsultan tetap diperlukan supaya usahawan atau wajib pajak dapat mengatur prediksi profit tanpa melanggar aturan dalam perpajakan.
Salah satu prasyarat untuk memperoleh ijin praktek sebagai seorang konsultan pajak adalah dengan memiliki Sertifikat USKP. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) merupakan jenis ujian sertifikasi yang dilaksanakan untuk jenjang profesi konsultan pajak.
Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, berikut terdapat beberapa hal yang perlu Anda persiapkan.
Persyaratan Menjadi Konsultan Pajak
Jika Anda berminat untuk masuk dalam dunia perpajakan dengan menjadi seorang konsultan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu Anda penuhi terlebih dahulu. Persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Mempunyai serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat.
- Tidak terikat pada pekerjaan maupun jabatan pada Pemerintah/Negara ataupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah.
- Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Mempunyai Sertifikat Konsultan Pajak.
- Bersedia untuk menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan patuh terhadap Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
- Batas usia maksimal untuk bisa menjadi seorang Konsultan Pajak adalah 70 tahun.
Saat Anda ingin menjadi seorang konsultan pajak, maka Anda harus mempunyai izin praktik dan juga sertifikat terlebih dahulu. Dimana izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Didalam persyaratan tersebut diatas, terdapat poin yang mengharuskan kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Apa sebenarnya sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan yang menunjukkan tingkat keahlian sebagai seorang konsultan pajak.
Baca Juga: Sejarah, Dasar Hukum dan Sistem Perpajakan di Indonesia
Sertifikat tersebut hanya bisa Anda dapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Kegiatan tersebut yang dilaksanakan untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak. USKP harus diikuti secara bertahap yakni mulai dari tingkat A, tingkat B dan juga tingkat C.
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
Sertifikat Konsultan Pajak ini menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi untuk melaksanakan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun terkecuali untuk Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang memang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
Sertifikat tingkat B menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan juga Wajib Pajak badan duidalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Kecuali terhadap Wajib Pajak yang berdomisili di negara dengan persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, Wajib Pajak penanaman modal asing dan juga Bentuk Usaha Tetap.
- Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C ini menunjukkan tingkat keahlian dalam memberikan jasa dalam bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dan juga Wajib Pajak badan Asing untuk melaksanakan hak serta untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.