Brevet Pajak – Setiap hal pada umumnya mempunyai permasalahan atau kendala masing-masing, tidak terkecuali dalam dunia perpajakan yang ada dalam skala internasional. Kaitannya dengan perpajakan internasional, bukan menjadi suatu hal yang mengejutkan lagi apabila terjadi permasalahan yang mungkin menjadi rumit, sebab akan selalu berkaitan dengan hak pemajakan (taxing right) yang ada di suatu negara.
Setiap negara mempunyai skala kepentingan tersendiri terkait dengan kebijakan perpajakan internasional, sehingga dibuatlah suatu perjanjian perpajakan yang disepakati oleh semua pihak yang ,mana perjanjian tersebut tentu saja bertujuan untuk menguntungkan seluruh pihak yang terlibat.
Perjanjian tersebut dikenal dengan sebutan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B. Yang mana dalam pajak internasional lebih di kenal dengan sebutan Tax Treaty. Perjanjian tersebut menjadi sebuah kesepakatan terhadap pajak antara dua negara yang mengatur berbagai macam hal yang berkaitan dengan penggunaan hak terhadap penghasilan yang diterima atau didapatkan oleh wajib pajak yang berasal dari masing-masing negara yang terkait.
Pelaksanaan perjanjian ini bertujuan untuk menarik investasi modal asing ke dalam negeri dan juga untuk menghindari terjadinya pengenaan pajak berganda. Biasanya Tax treaty ini digunakan untuk menentukan alokasi dari hak pemajakan suatu transaksi antara negara domisili dengan negara sumber. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, intinya perjanjian tersebut dilaksanakan untuk mencapai keuntungan bersama.
Tujuan Tax Treaty
Setiap perjanjian yang dibuat tentu saja mempunyai tujuan, begitu juga dengan penerapan tax treaty. Umumnya, tax treaty atau P3B dilaksanakan dengan tujuan sebagai sarana/wadah yang memfasilitasi pendagangan internasional sampai ke arus investasi antar negara.
Tentunya penerapan dari perjanjian tersebut dinilai sangat menguntungkan untuk setiap pebisnis. Dengan perjanjian tersebut, tercipta sebuah aturan yang jelas dan mempunyai kekuatan hukum terkait dengan perjanjian dua negara, terlepas dari terbebasnya pajak berganda. Dengan begitu, pengusaha bisa mengetahui berapa besaran beban pajak yang perlu dibayarkan secara langsung.
Berikut beberapa tujuan pemerintah didalam penerapan Tax Treaty:
- Mencegah adanya pengenaan pajak berganda
- Memberikan pengurangan terhadap besaran tarif pajak terhadap penghasilan tertentu maupun di dalam pembagian hak pemajakan di negara sumber.
- Mampu memberikan kedudukan yang sama rata (setara) dalam kaitannya dengan perpajakan
- Menarik investasi modal asing
Baca Juga: Mengenal Aturan Pajak Kripto yang Diterapkan di Indonesia
- Dimanfaatkan oleh negara sebagai salah satu cara lain untuk menerapkan aturan-aturan domestik. Misalnya EoI (Exchange Of Information), Mutual Agreement Procedure (MAP) hingga tax avoidance (pengelakan pajak).
- Kedudukan tax treaty pada Undang-Undang Pajak dalam negeri akan diperlakukan sebagai lex specialis pada Undang-Undang dalam negeri yang sifatnya lex generalis.
Model Tax Treaty
Setidaknya terdapat 2 (dua) model yang bisa dipakai sebagai perjanjian penghindaran pajak berganda, yakni:
Model UN (PBB)
Model tersebut dilatarbelakangi karena tingginya arus modal yang berasal dari negara maju ke negara berkembang. Dalam kaitannya dengan hal ini ini, yang mengesahkan adanya model UN (PBB) ialah Sekretaris Jendral (Sekjen) PBB. Yang mana sejauh ini terdapat beberapa negara yang sudah menerapkan model UN didalam tax treatynya.
Model OECD
Yang membentuk dan mengesahkan model tersebut ialah Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Tujuan pembuatan model ini ialah untuk memecahkan masalah perekonomian yang sering terjadi di beberapa negara anggotanya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.