Sebagai seseorang yang ingin menguasai pengetahuan atas kebijakan pajak pastinya mengikuti brevet pajak. Sebab, brevet pajak akan memberikan berbagai materi kebijakan pajak yang diajarkan oleh para expert di dunia perpajakan. Di sisi lain, tentu saja mengetahui setiap informasi pajak juga tidak kalah penting. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Penghitungan Nilai PPN memuat aturan terkait tarif 1%. Beberapa kategori transaksi yang menggunakan nilai alternatif sebagai DPP-PPN tercantum dalam PMK Nomor 75/PMK.03/2010.
Tarif pungutan PPN sebesar 1% ditentukan oleh DPP di antara faktor-faktor lainnya. Apa saja transaksi yang dikenakan PPN 1%, tahukah Anda? Tarif pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% diterapkan pada berbagai jenis transaksi yang menggunakan nilai yang berbeda sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Jenis Transaksi yang Dikenakan Tarif PPN Satu Persen
Ada sebelas jenis transaksi dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 75/PMK.03/2010 yang menggunakan nilai yang berbeda sebagai DPP PPN. Dari sebelas transaksi tersebut, terdapat tiga transaksi yang dikenakan tarif PPN 1%:
- Jasa yang berkaitan dengan agen perjalanan dan/atau biro perjalanan.
- Jasa pengiriman paket.
- Jasa untuk manajemen transportasi
Pada kenyataannya, formula pemungutan PPN 10% adalah sama untuk ketiga transaksi yang disebutkan di atas. Namun, biaya PPN berbeda dari transaksi lainnya. Standar biaya PPN untuk transaksi adalah 11% dikalikan dengan harga jual barang dan jasa kena pajak (BKP/JKP). Sementara itu, penghitungan untuk ketiga transaksi di atas yang menggunakan nilai DPP yang berbeda adalah 11% x DPP x harga jual BKP/JKP. Penulisan pengenaan PPN untuk ketiga transaksi tersebut di atas adalah sebagai berikut: 11% x 10% x harga jual BKP/JKP, atau 1% x harga jual BKP/JKP.
PPN 10% atas Jasa yang Diberikan oleh Agen Perjalanan
Penjualan paket wisata sudah termasuk dalam perhitungan pungutan PPN yang terutang, dengan nilai faktur sebesar 10% (nilai faktur – tiket angkutan udara dalam negeri) dikalikan 11%. Sementara itu, 10% x (nilai faktur – pungutan yang dibayarkan kepada instansi pemerintah) adalah perhitungan untuk kegiatan lainnya. Total dari kedua jumlah tersebut adalah PPN terutang yang harus dibayarkan. PPN sebesar satu persen dikenakan untuk jasa pengiriman paket.
Baca Juga: Efisiensi dan Keamanan Pajak: Manfaat Buku Besar Wajib Pajak di e-TPA
Jasa pengiriman paket dikecualikan dari DPP yang berlaku secara umum, yaitu 100% dari nilai faktur. Sebagai gantinya, DPP mereka didasarkan pada nilai yang berbeda yang diatur oleh PMK Nomor 75/PMK.03/2010. Menurut PMK No. 75/PMK.03/2010 Pasal 2(j), jasa pengiriman paket diserahkan sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; selain itu, Pasal 3 menetapkan bahwa pajak masukan yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan. Berikut ini adalah PPN yang dikenakan atas jasa pengiriman paket: 11% × 10% x jumlah yang ditagihkan.
PPN Jasa Manajemen Transportasi Sebesar 1%
Pajak Pertambahan Nilai berlaku untuk jasa manajemen transportasi, yang mana juga dikenal dengan layanan pengiriman barang. Secara umum, perlakuan pemungutan PPN berbeda dengan jasa lainnya. Dasar nilai yang berbeda digunakan untuk memasukkan penerapan PPN atas jasa pengiriman barang, dan hal ini diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015. Menurut PMK Nomor 121/PMK.03/2015, 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih dikenakan PPN ketika jasa pengurusan transportasi atau jasa pengiriman barang diberikan dan tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut sudah termasuk ongkos angkut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.