Brevet pajak biasanya diikuti oleh orang-orang yang ingin bekerja di dunia perpajakan seperti konsultan pajak atau ketika ingin menjadi staf pajak pada suatu perusahaan. Karena melalui kelas perpajakan seperti brebet pajak tersebut anda bukan hanya akan mendapatkan sertifikasi perpajakan namun juga pengetahuan tentang kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
Apabila tujuan Anda mengikuti kelas perpajakan seperti ini adalah terjun ke dunia kerja perpajakan, maka juga tidak kalah penting bagi anda untuk memahami istilah-istilah dalam perpajakan seperti yang akan dibahas dalam ulasan berikut ini Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Perlu diketahui bahwa istilah tersebut termasuk sebagai hal penting yang harus dipahami oleh calon konsultan pajak atau staf pajak dalam dunia perpajakan.
Istilah tersebut merujuk pada surat resmi yang dilakukan penerbitannya oleh DJP atau Direktorat Jenderal Pajak pada saat ditemukan bahwa total pajak yang sudah disetorkan oleh wajib pajak lebih kecil dibandingkan dengan yang dibayarkan seharusnya. Dalam praktiknya, Surat Ketetapan kurang bayar atau yang seringkali disebut dengan SKPKB ini tidak jarang menjadi awal mula adanya proses penyesuaian hingga bahkan adanya sengketa pajak.
Apa Saja Jenis Pajak yang Bisa Diterbitkan dengan SKP atau Surat Tagihan?
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai wewenang untuk melakukan penerbitan segala jenis Surat Ketetapan maupun surat tagihan sebagai bentuk upaya atas penegakan kepatuhan pajak. Terdapat tiga surat utama yang biasanya dipergunakan yaitu Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan yang terakhir adalah Surat Tagihan Pajak. Semua jenis surat ini biasanya akan dikeluarkan jika ada terjadi adanya kekurangan penyetoran pajak, ketidaksesuaian dalam melaporkan SPT, serta kesalahan administrasi. Pada saat SKPKB ini bisa diterbitkan untuk segala jenis pajak, maka akan menjadi kewenangan pemerintah pusat, diantaranya:
- PPh (Pajak Penghasilan)
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Bea Materai
- Pajak Penjualan
- Pajak Karbon
Baca Juga: PMK No. 27/2025: Menata Ulang Mekanisme Penggantian PPN & Biaya Hibah
Bagaimana Kondisi dan Penyebab SKPKB Diterbitkan?
Surat Ketetapan Pajak bayar ini tidak mungkin serta merta diterbitkan begitu saja, karena termasuk sebagai surat hasil dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh otoritas pajak sebelumnya terhadap kewajiban pajak dari entitas pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak kurang bayar umumnya merupakan tanda bahwa terdapat indikasi adanya kekurangan dalam penyetoran pajak yang signifikan ataupun juga ketidak sesuaian saat melakukan pelaporan pajak. Berikut ini adalah beberapa kondisi yang bisa memicu terjadinya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, antara lain:
Terdapat Pajak yang Kurang atau Tidak Dibayarkan
Penyebab paling utama SKPKB terbit adalah karena pajak yang kurang atau tidak dibayarkan. Apabila sudah proses pemeriksaan, otoritas pajak menemukan adanya jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kurang dari kewajiban yang seharusnya dibayarkan, secara otomatis surat ini akan terbit.
Tidak Lapor SPT Tepat Waktu
Batas waktu penyampaian surat pemberitahuan telah diatur dalam UU kup pasal 3 ayat 3, Apabila wajib pajak tidak melaporkan sesuai dengan batas waktu tersebut walaupun telah diberikan teguran secara tertulis, maka Dirjen Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penerbitan SKPKB.
Kesalahan dalam PPN dan PPnBM
Dalam skema PPN dan PPnBM Surat ketetapan yang satu ini mungkin akan diterbitkan jika ditemukan adanya wajib pajak yang mengklaim kompensasi pajak masukan seperti halnya tarif 0% dan namun tidak sesuai dengan aturan atau syarat semestinya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Brevet Pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Brevet Pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.