Training Pajak – Pajak ialah sumber penerimaan negara yang memiliki peran yang besar di dalam pembangunan ekonomi nasional. Pemungutan pajak sendiri dibebankan terhadap warga negaranya, baik itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan. Oleh sebab itu, penting untuk belajar pajak agar bisa memahami apa yang menjadi kewajibannya sebagai bentuk kontribusi untuk negara.
Tidak berbeda dari negara lain, pajak di Indonesia juga mempunyai beberapa aturan, terutama untuk setiap jenis pajaknya. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang tengah berlaku di Indonesia. Terlebih, sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut 3 sistem yang memang penting untuk dipahami untuk menghindari kesalahan yang mungkin saja terjadi dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pengertian Pajak
Hal pertama yang perlu dipelajari ialah memahami pengertian atau definisi dari pajak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi ataupun badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan juga digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak menjadi salah satu aspek yang tidak boleh dilupakan saat belajar pajak. Dimana berdasarkan Mardiasmo, 2011: 7, terdapat 3 sistem pemungutan pajak, yakni sebagai berikut:
1. Official Assessment System
Official assessment system merupakan suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang terhadap pemerintah (fiskus) guna menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.
2. Self Assessment System
Self assessment system ialah sistem pemungutan pajak yang tengah diterapkan di Indonesia. Sistem tersebut sepenuhnya memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan juga melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3. With Holding System
With holding system merupakan sistem pemungutan yang memberi wewenang pada pihak ketiga, bukan fiskus maupun Wajib Pajak yang bersangkutan, guna menentukan besaran pajak terutang.
Baca Juga: Peran Dissenting Opinion dalam Hukum Perpajakan
Fungsi Pajak
Umumnya, pajak mempunyai 4 fungsi yang meliputi fungsi anggaran, fungsi regulasi, fungsi pemerataan, dan juga fungsi stabilitas.
1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan negara yang dipakai untuk membiayai pengeluaran negara sehingga dapat menyeimbangkan pemasukan serta pendapatan nasional.
2. Fungsi Regulasi/Mengatur (Regulerend)
Pajak memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur dan juga melaksanakan kebijakan Negara, seperti kebijakan seputar pajak guna mengatur pertumbuhan ekonomi dan juga laju inflasi.
3. Fungsi Pemerataan
Pajak memiliki fungsi untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang tentu memberikan dampak ke masyarakat luas, misalnya pembangunan infrastruktur secara merata sehingga bisa tercipta lapangan kerja baru.
4. Fungsi Stabilitas
Pajak berperan dalam menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas tersebut dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, sampai penggunaan pajak secara efektif dan juga efisien.
Manfaat Pajak
Seperti sebelumnya telah disinggung, pajak ialah sumber penerimaan negara. Tentu saja tanpa adanya pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk bisa dilaksanakan. Uang pajak dimanfaatkan untuk belanja pegawai sampai pembiayaan berbagai proyek pembangunan sarana umum misalnya jalan-jalan, jembatan, rumah sakit/puskemas, sekolah, dan juga kantor polisi. Uang pajak digunakan untuk pembiayaan dalam rangka menciptakan rasa aman untuk seluruh lapisan masyarakat.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.