Training Pajak – Hingga kini sengketa pajak yang tinggi masih menjadi sebuah permasalahan yang dihadapi oleh berbagai negara di dunia. Hal tersebut memang berpotensi akan terus terjadi di tengah terjadinya banyak perubahan dalam kebijakan pajak, baik secara global maupun domestik.
Berbagai perubahan yang terjadi tersebut pun memerlukan waktu penyesuaian, sosialisasi, dan juga pemahaman. Akibatnya, kondisi tersebut menyebabkan munculnya perbedaan interpretasi terhadap sebuah aturan. Permasalahan tersebut juga bisa semakin rumit ketika terjadi penumpukan kasus di Pengadilan Pajak. Hal tersebutlah yang dapat menyebabkan penumpukan sengketa pajak. Yang mana hal tersebut dapat berpotensi memberikan ketidakpastian hukum, baik itu bagi wajib pajak maupun untuk otoritas pajak sendiri.
Disamping itu, sengketa pajak yang terjadi berkelanjutan bisa menyebabkan risiko sistem peradilan yang berjalan tidak efektif, , akses terhadap keadilan yang menjadi sangat berkurang dan juga potensi supremasi hukum yang melemah.
Penyebab Terjadinya Sengketa Pajak
Sengketa pajak terjadi karena adanya kebijakan perpajakan yang dikeluarkan Ditjen Pajak sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang. Akan tetapi, wajib pajak merasa tidak puas terhadap adanya kebijakan tersebut, sehingga mereka mengajukan upaya hukum yang didapatkan sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 terkait dengan Pengadilan Pajak.
Pada umumnya, sengketa pajak dapat terjadi sebab pelaksanaan dari pemungutan pajak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Itulah yang kemudian memicu terjadinya perbedaan interpretasi aturan atau munculnya perbedaan perhitungan pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Pada umumnya perbedaan pemahaman suatu peraturan tersebut terjadi ketika ada peraturan yang belum pasti serta ada dalam grey area, ataupun aturan yang multitafsir. Jika tidak ada pedoman peraturan yang jelas serta masih didalam grey area, otoritas pajak sering melakukan diskresi dalam menentukan tindakan hukum terhadap suatu kasus pajak yang tengah dihadapi.
Di sisi lain, diskresi sudah memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang telah dihadapi keetika itu. Di sisi yang lainnya, diskresi pun juga bisa menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan hukum untuk wajib pajak.
Ketika peraturan yang bersifat multitafsir, maka situasi yang paling sering terjadi adalah pembayar pajak dan juga otoritas pajak akan mempunyai posisi yang berbeda didalam penerapan ketentuan. Kedua belah pihak tentu akan mempertahankan masing-masing posisinya.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Antara Pajak Parkir dan Retribusi Parkir
Apabila kondisi tersebut berkelanjutan dan tidak ditemukan kesepakatan maupun pemahaman yang sama, maka penyelesaian yang dilakukan untuk permasalahan tersebut akan dilakukan di Pengadilan Pajak. Lebih lanjut, sengketa pajak pun cenderung terjadi kerika proses pembuatan kebijakan pajak tidak partisipatif.
Cara Pencegahan Sengketa Pajak
Sebagai respon terhadap permasalahan dan juga penumpukan sengketa, dibutuhkan upaya strategis maupun suatu skema pencegahan yang dilakukan secara efektif dan juga efisien. Secara garis besar, ada 5 upaya strategis yang bisa diimplementasikan:
1. Perumusan produk hukum yang berkualitas
Peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan tentu harus dibentuk dengan pasti, jelas, pasti, serta tidak multiftafsir.
2. Simplifikasi pajak
Simplifikasi pajak perlu diletakkan didalam perspektif gambaran besar untuk tujuan pengadaan suatu sistem maupun kebijakan pajak.
3. Penerapan compliance risk management (CRM)
Kerangka CRM merupakan pendekatan sistematis yang dilakukan untuk mengelola kepatuhan wajib pajak.
4. Penerapan advance ruling
Advance ruling merupakan suatu prosedur yang dilakukan oleh wajib pajak dalam mendapatkan konfirmasi tertulis dari otoritas pajak sebelum melaksanakan transaksi-transaksi khusus.
5. Pemanfaatan teknologi informasi
Pemanfaatan teknologi bukan hanya terbatas di tujuan optimalisasi penerimaan pajak saja, namun juga ditekankan guna membantu dalam menciptakan pelayanan terhadap wajib pajak yang lebih baik dan juga proses administrasi yang sederhana.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.