Kursus Pajak – Kini, perkembangan pemanfaatan teknologi internet dan juga komunikasi memfasilitasi perkembangan e-commerce serta financial technology didalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Salah satu jenis layanan keuangan yang kini cukup populer adalah layanan pinjaman uang online.
Kementerian Keuangan telah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penghasilan untuk platform pinjaman peer-to-peer FinTech ataupun layanan keuangan pinjaman online serta menargetkan pemberi pinjaman yang akan dikenai PPN dan PPh terhadap imbalan hasil yang diterimanya. Pelaku layanan pinjaman online tersebut terdiri dari pemberi pinjaman, peminjam, dan juga penyedia layanan pinjaman online.
Tapi, berdasarkan Pasal 9 ayat 6 PMK 69/2022 ada pula beberapa jenis layanan FinTech yang dikecualikan atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN, diantaranya:
- Nasabah pemilik deposito berjangka
- Nasabah pemilik giro
- Nasabah pemilik sertifikat deposito
- Nasabah pemilik tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan
Lantas, bagaimana aturan pajak pada pinjaman online (pinjol)?
Berdasarkan berlakunya PMK 69/2022 mengenai PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada tanggal 1 Mei 2022, perusahaan FinTech wajib memungut dan juga menyerahkan PPN serta PPh atas Jasa FinTech sebagai pihak ketiga. Pemberi pinjaman memperoleh pendapatan berupa bunga terhadap pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam. PPh dikenakan terhadap pendapatan dalam bentuk bunga pinjaman dan juga pemberian layanan pinjaman.
Berdasarkan PPh Pasal 23, pendapatan bunga dikenakan pemotongan pajak apabila penerima pendapatan merupakan Wajib Pajak dalam negeri dan juga BUT dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Apabila pemberi pinjaman tidak mempunyai NPWP maka akan dikenakan tarif yang lebih tinggi 100% menjadi 30%. Disamping itu, akan dikenakan PPh Pasal 26 apabila penerima merupakan Wajib Pajak luar negeri selain BUT dimana tarifnya sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga ataupun berdasarkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Didalam hal ini, penyedia layanan pinjaman lah yang akan memungut pajak tersebut. Penyedia jasa diharuskan untuk menyetorkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 23 dan juga Pajak Penghasilan 26 yang telah dipotong ke kas negara. Disamping itu, penyedia jasa wajib melaporkan pemotongan PPh 23 dan juga PPh 26 didalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan.
Baca Juga: Ketahui Kebijakan Pajak Atas Perusahaan Non-PKP
Kemudian, penyedia jasa pinjol yang teridentifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyerahkan, dan juga melaporkan PPN yang terutang terhadap pemberian Jasa Kena Pajak. PPN dihitung dengan pengenaan tarif pajak sebesar 11% yang telah diatur dialam Pasal 7 ayat (1) UU PPN yang sudah dimulai sejak tanggal 1 April 2022 dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang berupa penggantian yakni biaya (fee), komisi, atau imbalan lain, terlepas dari nama dan juga bentuk yang diterima penyedia layanan pinjaman online.
Jasa yang dikenai PPN
Jasa penyelenggaran FinTech oleh pengusaha yang dikenai PPN diantarnya adalah sebagai berikut:
- Penyedia jasa pembayaran, seperti : E-money, E-wallet, layanan switching, gerbang pembayaran, kliring, penyelesaian akhir dan juga transfer dana.
- Penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding)
- Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi
- Layanan pendukung pasar
- Layanan pinjam meminjam
- Penyelenggaraan pengelolaan investasi
- Layanan penyediaan produk asuransi online
- Layanan dukungan keuangan digital dan juga aktivitas layanan keuangan lainnya
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.