Pelatihan Pajak – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM menjadi tulang punggung yang bisa memberikan dampak yang besar pada percepatan pemulihan ekonomi Indonesia. Selain menguntungkan pemilik usaha, sektor bisnis UMKM, juga bisa menguntungkan orang lain. Tapi, lonjakan keberadaan UMKM tidak diimbangi dengan kesadaran para pelaku UMKM didalam membayar pajak. Padahal, pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, yakni sebesar 80%.
Dengan persentase sebesar itu, tentu menjadi hal yang sangat disayangkan apabila pelaku UMKM tidak melaksanakan kewajibannya didalam membayar pajak. Didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008, usaha dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar setiap tahun masuk dalam kategori pelaku UMKM. Oleh sebab itu, khusus UMKM akan dikenai PPh Final UMKM setengah persen atau sebesar 0,5%.
Lalu sebenarnya seperti apa PPh Final UMKM setengah persen tersebut? PPh UMKM ialah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan di luar pekerjaan formal yang bersifat final. Karena pengenaan pajak UMKM tersebut bersifat final, maka pajak penghasilan yang dibayarkan juga sudah final, tidak bisa diikutsertakan didalam perhitungan PPh terutang tahunan. PPh Final UMKM tersebut dikenakan atas penghasilan ataupun peredaran bruto setiap bulannya dan juga wajib dibayarkan dan disetorkan ke kas negara setiap bulannya.
Tarif PPh Final yang dikenakan terhadap para pelaku UMKM ialah sebesar setengah persen. Tarif tersebut mengalami penurunan dimana sebelumnya tarifnya ialah 1%. Perubahan tarif tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP No. 23 Tahun 2018 telah aktif sejak 1 Juli 2018, menggantikan PP No. 46 Tahun 2013.
Objek Pajak yang Terkena PPh Final 0,5%
Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan dari peredaran bruto (omzet) usaha. Dengan begitu, yang menjadi objek pajak UMKM tersebut ialah penghasilan dari usaha yang didapatkan Wajib Pajak dengan peredaran bruto (omzet) yakni tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, termasuk omzet ditotal dari seluruh gerai, baik pusat ataupun cabang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Baca Juga: Pemerintah Akan Menambah Jenis Barang Kena Cukai Tahun Depan
Subjek yang Dikenai PPh Final 0,5%
Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, yang terkena PPh Final UMKM 0,5% ialah Wajib Pajak orang pribadi. Berlaku juga untuk Wajib Pajak badan dengan bentuk Koperasi, Firma, CV, ataupun Perseroan Terbatas (PT) yang mempunyai atau mendapatkan penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. Ini berarti, baik Wajib Pajak orang pribadi ataupun Wajib Pajak badan, selama mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan PP No. 23 Tahun 2018 bisa menjadi subjek pajak UMKM.
Jangka Waktu Pengenaan PPh Final UMKM 0,5%
Pengaturan jangka waktu terkait pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5%, yakni bagi Wajib Pajak orang pribadi selama 7 tahun; Wajib Pajak badan yang berbentuk Koperasi, CV, maupun Firma selama 4 tahun; serta Wajib Pajak badan berbentuk PT selama 3 tahun. Jangka waktu terkait pengenaan tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk Wajib Pajak tersebut terhitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.