Training Pajak – Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau yang lebih dikenal dengan istilah P3B merupakan salah satu kebijakan yang tidak asing dalam dunia perpajakan. Secara global, perjanjian tersebut dikenal dengan sebutan Tax Treaty. Tujuan utama diterapkannya kebijakan tersebut ialah untuk mencegah pengusaha atau Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak ganda.
Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara tersebut mengatur pembagian besarnya pajak penghasilan yang perlu dibayarkan oleh penduduk di salah satu maupun penduduk di kedua negara. Dengan demikian, permasalahan terkait dengan pengenaan pajak berganda dapat lebih diminimalisir.
Tujuan Tax Treaty
Penerapan kebijakan ini memang dinilai menjadi hal yang sangat menguntungkan untuk para pebisnis. Selain bisa terbebas dari pajak berganda, ditetapkan juga aturan yang jelas terkait dengan perjanjian yang dilakukan antara dua negara tersebut. Dengan hal tersebut, maka pengusaha dapat secara langsung mengetahui besar beban pajak yang perlu dibayarkan.
Adapun tujuan utama dari pemerintah melakukan penerapan Tax Treaty diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Menciptakan Kedudukan yang Setara dalam Perpajakan
Setiap negara tentu mempunyai aturan sendiri terkait dengan besarnya pajak yang dibebankan terhadap wajib pajak. Pendapatan pajak yang diterima masing-masing negara tidak akan sama jika tidak ada penerapan P3B, dan juga nantinya akan ada pihak yang dirugikan.
Itulah mengapa Tax Treaty diterapkan supaya terjadi kesetaraan pemajakan antara ke 2 negara dengan menerapkan prinsip saling menguntungkan. Kebijakan tersebut juga tidak membebani pengusaha sebab hanya perlu melakukan pembayaran pajak 1 kali demi kepentingan 2 negara.
2. Mencegah Pemajakan Berganda
Bagi para pelaku usaha yang menjalankan suatu bisnis di negara A, akan tetapi tinggal di negara C, maka tidak perlu membayar pajak di ke 2 negara tersebut. Misalnya Tax Treaty di Indonesia yang berisi tentang perjanjian kewajiban membayar pajak yang dilakukan sekali saja yakni di negara tempat mereka berkedudukan/domisili.
Dengan hal tersebut tentu pemajakan berganda dapat dicegah serta laba usaha yang telah diperoleh oleh pebisnis tidak mengalami pengurangan dengan jumlah yang besar akibat harus menanggung pajak di ke 2 negara.
Baca Juga: Pentingnya Brevet Pajak untuk Karir dan Rekomendasi Kursus Brevet Terbaik
Diharapkan dengan adanya P3B, dunia usaha semakin berkembang serta pelaku bisnis bisa memperoleh kepastian hukum terkait dengan kewajibannya sebagai wajib pajak. Disamping itu juga dapat mendatangkan banyak investor sebab penduduk asing hanya perlu melakukan pembayaran pajak di negara mereka berkedudukan atau negara domisili.
3. Mendatangkan Modal dari Luar Negeri
Kondisi perekonomian yang sehat bukan hanya didukung dengan modal yang berasal dari dalam negeri saja. Kondisi perekonomian suatu negara bisa semakin meningkat jika banyak pengusaha asing yang mau menanamkan modal di dalam negeri.
Kaitannya dengan hal tersebut, satu hal yang ditakutkan oleh pengusaha asing ialah tingginya beban pajak yang perlu dibayarkan. Terlebih lagi mereka juga diharuskan untuk membayar pajak di negara domisili. Tapi dengan penerapan Tax Treaty, permasalahan tersebut bisa dengan lebih mudah terselesaikan.
Sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara negara asal dengan negara sumber penghasilan, maka pembayaran pajak hanya perlu dilakukan satu kali saja oleh pengusaha asing. Untuk besaran beban pajak yang harus dibayarkan tergantung pada kesepakatan yang telah dibuat antara dua negara tersebut.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.