Training Pajak – Perlu diketahui jika selain pajak, ada kewajiban lain dari seorang warga negara, yaitu retribusi dan sumbangan. Pada dasarnya ketiga hal tersebut memang sama-sama bentuk pungutan yang bisa dipaksakan serta digunakan dengan tujuan kesejahteraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, apa sebenarnya perbedaan dari pajak, retribusi dan juga sumbangan?
Mengenal Pajak
Pajak ialah iuran yang harus Anda setorkan ke negara yang bersifat wajib. Apabila iuran tersebut tidak disetorkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi atas ketidaktaatan penyetoran pajak.
Pajak terbagi menjadi 2 kategori besar, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Jadi, sebagian besar Pajak Pusat tersebut dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Pajak Daerah telah diatur oleh pemerintah dari daerah yang mencakup provinsi dan juga kabupaten/kota. Dalam mengurus Pajak Daerah, Anda nantinya akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah ataupun kantor lainnya yang dinaungi oleh pemerintah daerah setempat.
Mengenal Retribusi
Perlu diketahui jika contoh sederhana dari retribusi ialah iuran sampah atau bayar parkir. Sama dengan pajak yang telah diatur dalam undang-undang, retribusi juga telah dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 terkait dengan Retribusi.
Mengacu pada peraturan tersebut, retribusi merupakan pungutan atas jasa maupun izin yang diberikan pemerintah daerah demi kepentingan pribadi ataupun badan. Pengelola retribusi tersebut ialah Dinas Pendapatan Daerah. Untuk retribusi sendiri, Anda akan memperoleh timbal balik secara langsung terhadap pungutan atau kewajiban yang sudah Anda tuntaskan.
Retribusi sendiri terbagi menjadi 3, yaitu: Retribusi jasa umum., retribusi jasa usaha. dan juga retribusi perizinan. Retribusi jasa umum ialah retribusi pelayanan kesehatan hingga pelayanan pendidikan. Sementara itu, retribusi jasa usaha seperti tempat parkir sampai dengan tempat-tempat perdagangan. Selanjutnya, retribusi perizinan berhubungan dengan kepentingan perizinan,, seperti pendirian pembangunan.
Mengenal Sumbangan
Selain pajak, istilah yang mungkin terdengar familiar ialah sumbangan. Sumbangan sifatnya tidak wajib atau tidak memaksa. Penerima sumbangan sendiri juga lebih beragam, bisa juga pemerintah, namun juga bisa dari yayasan, lembaga kemanusiaan ataupun semacamnya.
Baca Juga: Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Kepala Daerah?
Contoh sederhananya, sebuah lembaga pendidikan memiliki rencana untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sekolah yakni dengan melakukan penggalangan dana. Penggalangan dana tersebut dilakukan melalui cara sumbangan, bukan melalui pungutan. Ini berarti, sifatnya tidak memaksa atau bersifat sukarela.
Jadi kesimpulannya, pajak sifatnya wajib dan akan ada sanksi hukum apabila Anda tidak menyetor serta melapor pajak. Dalam pajak, timbal balik tidak akan dirasakan secara langsung sebab dampak dari ketaatan Anda terhadap pajak bisa dilihat dari bagaimana berjalannya pembangunan di Indonesia.
Retribusi juga bersifat wajib serta akan ada sanksi hukumnya apabila tidak menyetorkannya. Pada umumnya, yang memungut retribusi tersebut dapat berasal dari lembaga pemerintah ataupun perseorangan yang dinaungi oleh pemerintah. Begitu Anda menyetorkan retribusi, maka saat itu pula Anda akan merasakan manfaat atau timbal baliknya.
Berbeda dengan pajak serta retribusi, sumbangan bersifat sukarela dan tidak memaksa. Tidak terdapat sanksi dalam bentuk apapun apabila Anda tidak memberikan sumbangan. Tapi apabila Anda berkontribusi untuk memberikan sumbangan, sudah pasti hal tersebut akan membawa dampak baik untuk Anda maupun untuk orang lain yang memang jauh lebih memerlukan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.