Kursus Pajak – Usaha Dagang (UD) secara luas dapat diartikan sebagai suatu bisnis menjual atau mendistribusikan barang serta jasa kepada konsumen yang mana tujuannya ialah untuk mendapatkan penghasilan serta keuntungan. Tidak jarang suatu usaha dagang yang bermula dari suatu kegiatan sampingan.
Namun karena bisa memperoleh laba yang semakin besar, jangkauan pasaran semakin luas dan juga tuntutan pengembangan usaha, menjadi alasan kuat seseorang untuk lebih fokus dan juga serius dalam membangun suatu usaha dagang atau UMKM. Tentu saja dalam pelaksanaannya, perdagangan tidak terlepas dari pengenaan pajak. Oleh sebab itu, Anda perlu memahami terlebih dahulu pajak usaha perdagangan yang diterapkan di Indonesia.
Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dan Usaha Dagang
- PT setidaknya dimiliki oleh 2 pendiri atau pemegang saham, sedangkan Usaha Dagang dimiliki oleh perseorangan.
- Didalam menjalankan bisnisnya, usaha dagang tidak membutuhkan status badan hukum, sedangkan PT wajib memiliki badan hukum.
- Didalam PT, fungsi antara pemegang saham dan juga pengurus atau direksi dipisahkan. Hal tersebut dengan pemilik Usaha Dagang, pada umumnya selain menjadi pendiri juga merangkap sebagai pengurus.
- Modal Usaha Dagang tidak mempunyai nilai minimum serta modal 100% dari sendiri. Sedangkan untuk modal minimum sebuah PT sebesar Rp 50 juta.
Ketentuan Tarif Pajak Perdagangan 0,5%
Kewajiban perpajakan yang ada di Indonesia hampir mengenai semua aspek, tidak terkecuali pengusaha usaha dagang (pedagang) serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pedagang yang mempunyai peredaran bruto (omzet) dengan nilai maksimal Rp 4,8 Miliar tetap Bayar pajak.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, penghasilan usaha yang diterima Wajib Pajak dengan peredaran bruto yang tidak melebihi Rp 4,8 miliar akan terkena Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final yakni dengan tarif 0,5% persen dari peredaran bruto.
Tarif pajak 0,5% tersebut hanya berlaku untuk:
- Pelaku UMKM yang mempunyai peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam 1 tahun pajak. Di antara lain ialah usaha dagang, industry jasa misalnya toko, pakaian, bengkel, elektronik, penjahit, salon, warung makan, dan lain sebagainya.
- UMKM offline ataupun online (marketplace dan media sosial)
Baca Juga: Mengenal Advokat Perpajakan Secara Lebih Detail
Penggunaan tarif pajak 0,5% tersebut mempunyai batas waktu yang ditentukan berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018, diantarnya ialah sebagai berikut:
- Batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi selama tujuh tahun
- Batas waktu untuk Wajib Pajak Badan (koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma) selama empat tahun
- Batas waktu untuk Wajib Pajak Badan (Perseroan Terbatas) selama tiga tahun, sesudah itu harus membuat pembukuan supaya membayar pajak secara normal.
Pokok Perubahan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018
Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 pada 8 Juni 2018 terkait dengan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Mempunyai Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Lantas, apa saha pokok perubahan yang ada didalam PP No. 23 Tahun 2018?
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ditetapkan serta dinyatakan berlaku mulai 1 Juli 2018.
- Penurunan tarif PPh Final yang mulanya 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib untuk dibayarkan setiap bulannya;
- Kriteria yang dikenakan ialah WP yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun;
- Hitungan omzet yang terkena tarif 0,5% mengacu ambang batas (threshold) omzet perbulan. Jika dalam periode lebih dari Rp4,8 miliar, maka tetap dikenakan tarif 0,5% hingga tutup tahun pajak selesai.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.