Brevet Pajak – Didalam dunia perpajakan masih banyak di antara Wajib Pajak yang kurang memahami keterkaitan dengan penyusutan dan amortisasi pada aktivitas perpajakan. Sebenarnya pemahaman terkait dua ketentuan tersebut telah menjadi keharusan untuk setiap wajib pajak didalam mengurus laporan keuangan sampai dengan laporan perpajakan suatu kegiatan usaha maupun badan usaha.
Umumnya, salah satu biaya yang dipakai sebagai pengurang dari penghasilan bruto adalah biaya penyusutan dan juga amortisasi. Setiap wajib pajak bisa melakukan perhitungan penyusutan yang perlu disesuaikan dengan standar akuntansi komersial. Tapi, jika dilakukan atas pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan), maka WP diharuskan untuk melakukan penyusutan fiskalnya terlebih dahulu.
Apabila ada selisih ketika perhitungan biaya penyusutan, maka WP dianjurkan untuk melakukan rekonsiliasi fiskal. Oleh sebab ini, sangat penting untuk setiap wajib pajak didalam memahami konsep serta maksud dari setiap ketentuan penyusutan ataupun amortisasi yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan.
Konsep Penyusutan dan Amortisasi
Jika dilihat dari konsepnya, penyusutan ialah sebuah alokasi dari biaya perolehan suatu aktiva tetap (kecuali tanah) yang mempunyai masa manfaat tertentu atau yang disesuaikan dengan kelompok hartanya. Penyusutan tersebut sudah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11. Sementara itu, dalam amortisasi, dimana alokasi dilakukan terhadap perolehan harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat tertentu. Amortisasi tersebut telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 11A.
Pada hal ini, penyusutan akan dimulai pada bulan dimana terjadinya pengeluaran. Sedangkan apabila terjadi pada harta yang masih pada proses pengerjaan, maka penyusutan baru bisa dilakukan di bulan selesainya pengerjaan terhadap harta tersebut. Sementara itu, dalam amortisasi akan dimulai juga di bulan ketika terjadinya pengeluaran. Kedua ketentuan ini sama-sama akan berakhir jika masa manfaat dari harta tersebut sudah habis sesuai ketentuan perpajakannya.
Kemudian didalam UU PPh pada metode perhitungan, dimana ada 2 (dua) metode perhitungan yaitu metode garis lurus serta metode saldo menurun. Kedua metode ini ditentukan atas bagian-bagian yang sebanding/sama besar dan juga tentunya tergantung dari masa manfaat yang sudah ditetapkan. Masa manfaat untuk aktiva tetap akan disesuaikan dengan kelompok aktiva tetap. Dimana ketentuan tersebut sudah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Mengenal Penerapan Pajak Pariwisata
Mengenal Apa itu Penyusutan
Secara umum penyusutan dapat didefinisikan sebagai suatu akumulasi biaya yang akan dialihkan/dialokasikan sebagai aset tetap untuk kurun waktu atau periode tertentu. Penyusutan pun bisa diartikan sebagai salah satu hal yang dapat mengubah biaya sebenarnya (asli) dari fixed assets (aset tetap). Misalnya, gedung-gedung pabrik, mesin produksi, sampai dengan alat-alat kerja yang termasuk beban dalam masa manfaat yang dimiliki oleh aset tetap terkait.
Mengenal Apa itu Amortisasi
Pada umumnya, amortisasi ialah sebuah proses dari pelunasan utang yang dilaksanakan dalam kurun waktu maupun periode tertentu dan tentu akan dikerjakan secara bertahap. Misalnya pembayaran yang dilakukan terhadap tagihan atau tunggakan bulanan pada kredit, baik pinjaman KPR, kendaraan hingga pinjaman kartu kredit dan juga pembayaran sejenis lainnya. Dalam hal perhitungan amortisasi mempunyai perhitungan khusus. Meskipun demikian angka pembayaran/cicilan diharuskan lebih besar dibandingkan dengan pokok pinjaman yang ditanggung oleh peminjam. Dengan kata lain amortisasi dilaksanakan dalam angsuran bertahap supaya terlunasi peminjaman ataupun cicilannya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.