Kursus Pajak – Pengembalian kelebihan pembayaran pajak mungkin bukan menjadi suatu hal yang baru lagi di telinga kita, terutama Wajib Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut sering kali disebut sebagai restitusi, dimana hal ini bisa terjadi saat kondisi pada jumlah pajak atau kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan pajak yang terutang. Tapi dengan catatan jika Wajib Pajak yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan maupun hutang pajak lainnya.
Pengembalian pajak memang menjadi salah satu mekanisme yang bisa dilakukan untuk seluruh Wajib Pajak yang memang ada kelebihan bayar pada pajak terutangnya. Atau juga bisa karena pembayaran pajak yang dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tentu Wajib Pajak harus mengikuti prosedur didalam melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.
Pengajuan tersebut bisa dilakukan dalam bentuk apapun, yakni dengan catatan Wajib Pajak memang merasa mempunyai kelebihan didalam membayar pajak terutangnya. Hasil yang didapat dari proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tidak selalu dilaksanakan dengan pengembalian dana secara tunai maupun non-tunai. Melainkan bisa dilakukan juga untuk pembayaran pajak bulan berikutnya. Atau dengan kata lain kelebihan bayar pajak bisa dialokasikan dan/atau menjadi pengurang terhadap kewajiban pajak atau pajak terutang yang harus dibayarkan pada bulan berikutnya.
Untuk melakukan permohonan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang ada kondisi ataupun syarat dimana permohonan tersebut bisa dilakukan, diantarnya adalah sebagai berikut:
- Pembayaran pajak yang lebih besar dibandingkan pajak yang terutang.
- Pembayaran pajak terhadap transaksi yang telah dibatalkan.
- Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayarkan.
- Pembayaran pajak yang berhubungan dengan permintaan penghentian penyelidikan tindak pidana didalam bidang perpajakan sebagaimana dimaksud didalam Undang-Undang KUP Pasal 44B yang tidak disetujui.
Dasar Hukum Pengembalian Pajak
Proses permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tentu memiliki payung hukum atau ketahanan hukum yang sudah diatur dalam :
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Pasal 17 ayat 2 s.t.d.t.d UU Nomor 16 Tahun 2009 terkait dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- PP No. 74 Tahun 2011 terkait dengan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- PMK-187/PMK.03/2015 terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Baca Juga: Pelajari dengan Baik untuk Objek Bebas Pajak
Ketentuan Atas Permohonan Pengembalian Pajak
Umumnya, permohonan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang bisa diajukan oleh Wajib Pajak. Hal tersebut tertuang didalam Pasal 2 PMK-187/PMK.03/2015, dimana pada ketentuan tersebut bisa dilakukan jika :
- Ada pembayaran pajak oleh Wajib Pajak, dimana pembayaran dilaksanakan atas bukan objek pajak yang terutang, atau dengan kata lain seharusnya memang tidak terutang.
- Terjadi kesalahan pemotongan maupun pemungutan yang mengakibatkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut menjadi lebih besar apabila dibandingkan pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
- Ada kesalahan ketika dilakukan pemotongan ataupun pemungutan terhadap yang bukan termasuk objek pajak.
- Ada selisih lebih atau kelebihan pemotongan ataupun pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan penerapan P3B atas SPLN (Subjek Pajak Luar Negeri).
Disamping itu, dalam mengajukan permohonan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, ada juga ketentuan lainnya berdasarkan klasifikasinya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.