Brevet Pajak – Pemutihan pajak merupakan sebuah program penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan terhadap pemilik kendaraan. Pemutihan pajak sering diselenggarakan oleh pemerintah dengan tujuan meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat serta harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Pemutihan Pajak Kendaraan
Masyarakat baik itu orang pribadi ataupun badan yang mempunyai kendaraan bermotor akan dikenakan pajak terhadap kepemilikan kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor tersebut ialah kendaraan beroda dua atau lebih yang dipakai di semua jenis jalan serta digerakkan oleh tenaga mesin.
Kendaraan bermotor mempunyai 2 (dua) jenis pajak, yakni pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap tahun dan juga pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan setiap 5 tahun. Untuk pajak tahunan sendiri bisa dibayar oleh pemilik kendaraan ketika mereka mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, pajak per lima tahun akan dikenakan bertepatan mengganti pelat kendaraan.
Sedangkan besarnya nilai pajak kendaraan yang perlu dibayar bervariasi, tergantung dari jenis, tahun, serta kepemilikan yang ke berapa. Sehingga, saat Anda melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik orang lain besaran pajaknya akan berbeda.
Dasar Hukum Pemutihan Pajak Kendaraan
Semua daerah yang ada di Indonesia telah mempunyai jadwal untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, ketentuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan tersebut juga tergantung dari daerah masing-masing serta menjadi hal yang sah saja.
Seperti yang ada pada Pasal 74 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 disebutkan jika pemilik kendaraan bermotor wajib mengurus dan juga melunasi pajak sebelum masa 2 (dua) tahun habis. Jika hingga dalam waktu 2 (dua) tahun belum memperpanjang, maka status kepemilikannya akan dihapus.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bukan hanya bermanfaat atau menguntungkan untuk para pemilik kendaraan, dalam hal ini wajib pajak, namun program ini juga bermanfaat untuk pemerintah. Untuk para pemilik kendaraan (wajib pajak), program pemutihan pajak kendaraan membuat wajib pajak lebih ringan didalam membayar pajak yang telah dibebankan. Disamping itu, wajib pajak juga bisa melegalkan kendaraan mereka tanpa harus takut.
Baca Juga: Ini Dia Beda Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif
Sementara itu, bagi pemerintah program pemutihan pajak kendaraan akan membantu mereka dalam hal menjadikan wajib pajak taat dan juga patuh membayar pajak serta menambah penerimaan pemerintah.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk bisa mengikuti program pemutihan pajak, secara umum terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan sebagai persyaratan, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Syarat Mengikuti Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu untuk dipersiapkan ialah KTP asli serta fotokopi (sesuai nama di STNK), STNK asli dan juga fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi (pembayaran pajak tahunan hanya BPKB asli). Sementara itu, untuk pembayaran pajak setiap 5 tahun memerlukan BPKB asli dan fotokopi).
2. Syarat Mengikuti Program Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Adapun, dokumen yang perlu dipersiapkan ialah KTP asli dan fotokopi, STNK asli serta fotokopi, BPKB asli dan juga fotokopi, kuitansi jual-beli kendaraan bermotor yang telah ditanda tangani di atas meterai (asli dan fotokopi), dan juga hasil cek fisik kendaraan bermotor (asli dan fotokopi).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti brevet pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti brevet pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.