Kursus Pajak – Tentara Nasional Indonesia (TNI) ialah sebuah lembaga angkatan bersenjata dalam negeri yang berperan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Wilayah NKRI sesuai dengan Pancasila serta UUD Republik Indonesia, dan juga melindungi seluruh Indonesia dari ancaman yang mengganggu keutuhan bangsa serta negara.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ialah sebuah lembaga atau aparat penegak hukum yang berperan dalam melindungi, memelihara, dan juga menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, dan memberi pelayanan dan juga pengayoman untuk masyarakat dengan tujuan menjaga keamanan serta kesejahteraan dalam negeri.
Kedua lembaga tersebut mempunyai 1 visi yang sama, yakni untuk menjaga keamanan bangsa baik dari luar wilayah Indonesia ataupun dari dalam wilayah Indonesia sendiri. Walaupun demikian, masih ada beberapa perbedaan yang mendasar didalam ketentuan penggajian dan juga perpajakannya.
TNI dan Polri memperoleh sumber penghasilan mereka melalui Gaji Pokok yang telah diberikan oleh negara. Di dalam perhitungan pajak, penghasilan dari gaji pokok yang diterima oleh TNI dan juga Polri juga dikenakan tarif pajak penghasilan sesuai dengan pasal 21. Tarif tersebut sesuai dengan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Pasal 2 yang menyatakan jika tarif PPH tersebut ditanggung oleh ABPD atau APBN. Selain anggota TNI dan juga Polri, kebijakan tersebut juga berlaku untuk para pensiunan, PNS, dan juga pejabat negara.
Besaran pajak penghasilan akan dihitung dengan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan terhadap jumlah penghasilan bruto sesudah dikurangi dengan biaya jabatan ataupun biaya pensiun.
Polri dan juga TNI tidak mempunyai NPWP sebab penghasilan setiap bulannya telah dialokasikan dari APBN dan juga APBD. Penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh Pasal 21 dengan besar 20% dari tarif yang telah ditetapkan. Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
Baca Juga: Berikut Tanda Literasi Pajak yang Masih Rendah
- Terdapat tambahan PPh pasal 21 yakni sebesar 20% yang dipotong dari penghasilan
- Pemotongan PPh 21 dilakukan ketika penghasilan tetap dan juga teratur dibayarkan setiap bulannya.
- Tarif Pajak Penghasilan pasal 21 yang terutang terhadap penghasilan berupa honorarium ataupun imbalan lainnya yang menjadi beban APBN dan juga APBD akan dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium maupun imbalan lainnya yang dinyatakan sebagai berikut:
- Untuk PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan juga Anggota Polri Golongan Pangkat Bintara dan Tamtama, dan juga Pensiunannya dengan tarif dengan besaran 0% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
- Untuk PNS Golongan III, Anggota Polri dan Anggota TNI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya dengan tarif sebesar 5% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
- Untuk PNS Golongan IV, Anggota TNI serta Anggota Polri Golongan Pangkat Perwira Menengah dan juga Tinggi, dan juga Pensiunannya yakni dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto honorarium/imbalan lain.
- Melalui tarif PPh 21 tersebut, Anggota Polri dan Anggota TNI mempunyai kewajiban dalam melaporkan penghasilan dari Bukti Potong tersebut tiap tahunnya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770S-III pada bagian A angka 6, Honorarium terhadap beban APBN/APBD.
Itulah ulasan terkai dengan pajak untuk TNI serta Polri yang pelu diketahui. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.