Pelatihan Pajak – Istilah impor secara luas bisa dipahami sebagai kegiatan masuknya barang maupun jasa dari dari luar ke dalam negeri. Kegiatan impor memang sangat umum dan juga tidak asing dalam dunia perdagangan, baik di Indonesia ataupun di luar negeri.
Di Indonesia sendiri, rantai perdagangan nasional juga tidak terlepas dari partisipasi negara-negara lain dalam kegiatan impor. Dimana salah satu negara importir terbesar Indonesia adalah Tiongkok. Aktivitas impor di Indonesia sendiri juga terbilang besar. Sebab berdasarkan hasil penelitian Badan Statistik Indonesia, nilai impor Indonesia per Juli 2021 bisa mencapai US$15,11 miliar. Angka tersebut meningkat sebesar 86.39 dibandingkan dengan Juli 2020, tapi menurun 12% dari Juni 2021 (satu bulan sebelumnya).
Sesuai golongannya, produk impor di Indonesia terbagi menjadi dua tipe utama, yakni impor migas dan juga nonmigas. Impor migas adalah komoditas yang berkaitan dengan seluruh produk minyak dan juga gas, beserta turunannya. Sedangkan, impor non-migas sendiri adalah segala komoditas yang berada diluar kategori minyak maupun gas.
Untuk kelompok non-migas sendiri kemudian terbagi lagi berdasarkan kode Harmonize System (HS)-nya, seperti mesin dan peralatan mekanik, plastik dan barang plastik, besi dan baja, ampas/sisa industri makanan, logam mulia dan perhiasan, produk farmasi, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dan lain sebagainya.
Perpajakan Atas Barang Impor
Barang-barang impor yang masuk kedalam wilayah Indonesia, bukan hanya dikenakan bea masuk saja, namun juga dikenakan PPN serta PPh. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009, barang impor yang memang termasuk kedalam barang kena pajak, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disamping itu, untuk pengenaan PPh 22 tersebut juga berlaku untuk berbagai departemen usaha yang bergerak dalam bidang impor, misalnya agen tunggal pemegang merek (ATPM), pedagang dan entitas komersial industri baja, produsen/importir, dan juga pengumpul hasil pertanian dan perkebunan.
Bukan hanya itu, didalam konteks bea masuk, pada 30 Januari 2020 lalu, pemerintah juga sudah menetapkan ketentuan terbaru mengenai bea, cukai dan pajak atas impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019. Berdasarkan pasal-pasal yang tertuang dalam PMK tersebut, ada penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas kiriman. Dimana sebelumnya, barang impor yang dikenakan bea adalah barang kiriman yang memiliki nilai diatas USD 3 per kiriman.
Baca Juga: Ketahui Perbedaan Tarif Pajak untuk Wilayah IKN dan Non IKN
Tapi, per Januari 2021, pemerintah rasionalisasi tarif bea masuk menjadi tarif tunggal. Sebelumnya tarif yang dikenakan sebesar 27.5% hingga 37.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan juga PPh 20% tanpa NPWP). Namun, kini menjadi 17.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, dan juga PPh 0%.
Walaupun demikian, terdapat beberapa komoditas yang mengalami pengecualian, diantarnya adalah sebagai berikut:
- Tas dan juga tekstil dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, PPh 7.5%-10% dan PPN dikenakan 10%.
- Sepatu dikenakan bea masuk sebesar 25%-30%, PPN dikenakan 10%, dan PPh dikenakan 7.5%-10%.\
Itulah penjelasan singkat tentang pajak untuk barang-barang impor. Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.