Training Pajak – Pajak menjadi kontribusi wajib terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Jika Anda mempunyai bisnis F&B maka besaran pajak yang harus dibayarkan adalah pajak restoran. Tapi nyatanya, masih banyak yang merasa bingung terkait dengan manfaat membayar pajak, berapa jumlah pajak yang harus dibayar dari konsumen dan lain sebagainya.
Apa itu Pajak Restoran?
Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bisa diketahui jika pajak restoran merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap pelayanan yang disediakan restoran, kantin, kafetaria, warung, coffee shop dampai dengan katering. Besaran pajak restoran maksimal yang ditetapkan adalah sebesar 10%.
Persentase tersebut tidak sama di setiap daerah. Banyak orang yang mengira jika persentase tarif pajak restoran tersebut dikategorikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Namun faktanya tidak demikian.
PPN pada dasarnya dipungut oleh Pemerintah Pusat atau oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sedangkan untuk pajak restoran dipungut Pemerintah Daerah (Pemda). Perlu Anda ketahui jika Anda mempunyai usah toko roti, usaha industri rumah tangga, maupun memiliki usaha retail yang menyediakan meja serta kursi untuk konsumen, maka tidak akan terkena pajak restoran sehingga Anda tidak perlu lapor pajak online.
Objek Pajak Usaha Restoran
Jika Anda mempunyai usaha F&B dan juga menyediakan layanan penjualan makanan dan ataupun minuman dengan dikonsumsi di tempat ataupun di tempat lain, maka ini berarti usaha Anda merupakan Objek Pajak Restoran. Akan tetapi terdapat hal-hal lain yang tidak terkena Pajak Restoran.
Lantas apa saja yang tidak dikenakan pajak restoran? Yang dikenakan pajak restoran ialah pelayanan yang diberikan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang mana sudah ditetapkan oleh Pemda. Oleh karena itu, besaran omzet usaha restoran setiap daerah yang tidak terkena pajak restoran harus diketahui oleh pemilik bisnis.
Subjek Pajak Restoran
Subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan dan ataupun minuman dari usaha yang Anda jalankan atau dengan kata lain konsumen.
Wajib Pajak Restoran
Wajib Pajak Restoran ialah orang pribadi, badan, ataupun orang yang memiliki usaha tersebut.
Baca Juga: Pengetahuan Dasar Terkait Akuntansi Pajak
Masa Pajak Usaha Restoran
Aspek penting lainnya yang perlu diketahui oleh pemilik usaha restoran adalah masa pajak. Para WP perlu memperhatikan dengan baik masa pajak yang digunakan untuk menghitung, menyetor, serta melaporkan pajak yang harus dibayarkan menggunakan rincian berikut:
- Jangka waktu yang mana lamanya sama dengan 1 bulan di kalender
- Bagian dari bulan maka dihitung 1 bulan penuh
- Tiga bulan kalender merupakan masa pajak paling lama.
Perhitungan pajak tidak sulit untuk dilakukan namun membutuhkan ketelitian yang tinggi.
Saat Terutang
Pembayaran dilaksanakan sebelum diberikannya pelayanan restoran, pajak terutang ketika terjadi pembayaran. Perlu diketahui jika pemerintah kabupaten/kota ikut mempunyai wewenang dalam melakukan penetapan tata cara pemungutan, pelaporan, pembayaran, dan juga pemberian insentif PB1.
Restoran yang Tidak Wajib Bayar Pajak Restoran
Perlu diketahui jika tidak semua restoran mempunyai kewajiban memungut serta menyetorkan PB1. Terdapat kriteria tertentu untuk restoran yang tidak diwajibkan membayar Pajak Restoran, yaitu sebuah restoran yang memiliki omzet tahunan tidak lebih dari Rp 200.000.000. atau sekitar rata-rata omzet per harinya Rp 555.000.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.