Pelatihan Pajak – Bagi sebagian orang mungkin sangat asing dengan pajak restoran, namun istilah ini tidak asing lagi bagi pemilik usaha dan pegawai pajak. Pembelajaran tentang pajak restoran ini tentu penting sekali. Pelatihan pajak mengajarkan banyak hal tentang perpajakan dan salah satunya merupakan pajak restoran. Melalui pelatihan anda akan diajarkan tentang definisi dan juga bagaimana cara mengelola pajak restoran dengan baik dan benar.
Selain hal tersebut, pelatihan pajak juga akan mengajarkan anda banyak materi mengenai bidang perpajakan. Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda adalah dari segi pemungut pajaknya.
Jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diambil alih oleh Pemerintah Pusat, khususnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Restoran memiliki mekanisme pemungutan yang berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda). Objek Pajak Restoran mencakup layanan yang diberikan oleh restoran dalam penjualan makanan atau minuman kepada pembeli, baik untuk dikonsumsi di tempat pelayanan maupun untuk dibawa pulang.
Sedangkan, Subjek Pajak Restoran merujuk kepada pihak yang menjadi objek pengenaan atau pemungutan Pajak Restoran, yang pada hakikatnya adalah pembeli yang menikmati layanan yang disediakan oleh restoran tersebut. Dengan demikian, Pajak Restoran merupakan bagian penting dalam sistem perpajakan yang melibatkan keterlibatan Pemerintah Daerah dan pembeli sebagai subjek pajaknya.
Jadi, Pajak Restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Pembeli makanan/minuman membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Pajak Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian.
Lalu bagaimana cara membayarkan dan melaporkan pajak restoran? Wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) ke pemerintah daerah setempat. Pelaporan Pajak PB1 Restoranini juga dilakukan di Kantor Dispenda maupun Bapenda Kodya kabupaten dan profinsi tempat domisili usaha tersebut, sama seperti pada waktu pembayaran atau penyetoran PB1.
SPTPD ini berisi data omzet penerimaan bruto dan lampiran rekapitulasi omzet penerimaan. Pelaporan tentang pajak restoran ini paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Wajib pajak yang tidak menyampaikan atau terlambat melaporkan SPTPD akan ditetapkan pajak terutangnya secara jabatan. Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, tentu ada beberapa jenis perpajakan lainnya yang harus dikelola.
Baca Juga: Sistem Pajak dan Fungsi Pajak yang Dibayarkan Masyarakat
Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau terlambat dalam pelaporan, akan dikenakan penentuan pajak terutang secara jabatan. Sebagai pemilik usaha, tentu penting untuk memahami bahwa selain Pajak Bumi dan Bangunan (PB1) sektor restoran, hotel, dan hiburan, terdapat pula jenis perpajakan lainnya yang harus dikelola dengan baik. Dengan mematuhi ketentuan pelaporan dan pembayaran pajak, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan menjaga kelancaran operasional usahanya.
Cara Membayar Pajak Restoran
Pembayaran PB1 harus dilakukan setiap bulan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa pajak. Keterlambatan pembayaran pajak hotel, restoran dan hiburan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan. Penyetoran ini dapat dilakukan secara langsung mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dispenda Kodya/Kabupaten/Provinsi tempat domisili usaha.
Alur pembayaran PB1 adalah:
- Datang ke Bapenda/Dispenda di hari kerja (Senin-Jumat)
- Menyiapkan berkas seperti Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), mengisi blangko yang disediakan Bapenda/Dispenda
- Mengambil nomor antrean C
- Dilanjutkan pembuatan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
- Selanjutnya menuju ke loket pembayaran untuk membayarkan pajaknya
Dengan melakukan pembelajaran mengenai pajak restoran melaui pelatihan pajak akan mebuat anda mengerti tentang baimana cara mengelolanya. Sebagai warga negara yang baik penting untuk tahu bagaimana pajak yang mereka bayarkan bekerja.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.