Pelatihan Pajak – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah meresmikan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan tersebut tertuang didalam PP No. 53 Tahun 2017.
Didalam peraturan tersebut dijelaskan terkait pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 31D terkait dengan pajak penghasilan (PPh). Ini merupakan hasil revisi dari Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 yang berkaitan dengan Perubahan Keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Selain itu, juga merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 tahun 1983 yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Penerimaan PPh terhadap non migas ini diharapkan bisa membantu dalam meningkatkan penerimaan negara yang sedang dalam pemulihan ekonomi.
Mengenal PPh Migas
Migas (Minyak dan Gas) menjadi salah satu hal yang mempunyai peranan penting untuk menunjang kehidupan manusia. Migas sendiri memiliki peran sebagai salah satu sumber daya alam (SDA) untuk menghasilkan energi. Peran serta migas juga mempunyai berbagai manfaat dalam mendukung proses kegiatan/aktivitas kehidupan sehari-hari. Di Indonesia sendiri migas bisa membantu menunjang perekonomian, mulai dari sebagai pemasok kebutuhan energi untuk masyarakat dan juga sebagai penghasil devisa.
Perhitungan dari PPh migas menjadi fungsi dari asumsi lifting serta harga minyak mentah Indonesia. Istilah tersebut lebih dikenal dengan sebutan Indonesian Crude oil Price (ICP). Terdapat beberapa hal yang dijadikan sebagai acuan dasar pengenaan/perhitungan pajak, termasuk cost recovery dan jumlah hari produksi.
Cost recovery dalam hal ini ialah sejumlah biaya yang akan diganti pemerintah. Yang mana ini merupakan konsekuensi dari proses eksplorasi/eksploitasi dari sumber migas yang ada di wilayah kerja kontraktor. Nilai dari cost recovery bervariasi yang mana disesuaikan dengan wilayah masing-masing.
Sementara itu pada gross revenue, akan dikalikan dengan asumsi pada nilai tukar yang dipakai dalam proses penyusunan APBN. Tetapi didalam pelaksanaannya, realisasi terhadap PPh migas tersebut akan dihitung menggunakan nilai tukarnya yang tengah berlaku.
Mengenal PPh Non Migas
Non migas ialah kebalikan dari migas, yang mana Non berarti tidak dan migas seperti yang disebutkan sebelumnya yakni minyak dan gas alam. Oleh sebab itu, bisa diartikan jika non migas merupakan segala sesuatu yang merupakan hasil alam ataupun industri tapi yang bukan termasuk kategori minyak bumi dan juga gas alam.
Baca Juga: Peranan dan Tugas Tax Officer di Perusahaan
PPh non migas ialah pajak yang dipungut terhadap WP (Wajib Pajak), baik pribadi ataupun badan terhadap penghasilan yang didapatkan dalam 1 tahun pajak. Perhitungan terhadap PPh non migas tersebut menjadi salah satu bagian dari beberapa fungsi dari variabel ekonomi secara makro, misalnya inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, dan yang sejenis.
PPh Non Migas di Indonesia
Hingga kini salah satu sumber pendapatan yang cukup signifikan didalam penerimaan pajak Negara ialah penerimaan terhadap PPh non migas. Hal tersebut bisa dilihat dari hasil publikasi pihak DJP yang dilakukan melalui kanal resminya, yang mana PPh terhadap non migas yang diterima mampu mencapai angka Rp. 519,6 triliun, yang bisa dikatakan mengalami peningkatan sampai dengan 69,4% dari target yang sebelumnya sudah ditentukan. Keberhasilan tersebut ditopang melalui adanya penerimaan lain seperti PPh terhadap Migas dengan nilai Rp. 43 triliun.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.