Training Pajak – Jika Anda familiar dengan dunia perpajakan, Anda pasti tahu istilah pajak masukan dan pajak keluaran yang dikenakan untuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Bagi Anda yang mungkin masih belum familiar dengan kedua istilah tersebut, berikut penjelasan yang bisa Anda simak.
Pajak Masukan dalam PPN
Pajak masukan dalam PPN merupakan jenis pajak yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP terhadap perolehan barang/jasa kena pajak, impor BKP pada masa pajak tertentu, dan /atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean. Jadi singkatnya, pajak masukan dalam PPN merupakan jenis pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian terhadap barang kena pajak.
Karakteristik Pajak Masukan
Didalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan juga keluaran pada masa pajak yang sama. Dalam masa pajak yang sama, jika pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak tersebut harus disetorkan ke negara. Sementara itu, jika pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak selanjutnya..
Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan pajak masukan dan juga pajak keluaran dilakukan dalam masa pajak yang sama. Untuk pajak masukan yang bisa dikreditkan tapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, maka bisa dikreditkan pada masa berikutnya yakni batasan waktunya 3 bulan berikutnya sesudah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. Jika PKP belum melakukan produksi sehingga belum melakukan penyerahan yang bisa terutang pajak, maka pajak masukan terhadap perolehan/impornya bisa dikreditkan.
Pajak Keluaran dalam PPN
Pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP ketika menyerahkan barang atau jasa kena pajak, ekspor jasa kena pajak dan ekspor barang kena pajak berwujud/tidak berwujud. Secara singkat dapat disimpulkan jika pajak keluaran dalam PPN merupakan pajak yang dikenakan saat PKP melakukan penjualan terhadap barang atau jasa kena pajak.
Baca Juga: Alasan Hebat Mengapa Anda Perlu Berkarir di Industri Pajak
Karakteristik Pajak Keluaran
PPN disebut sebagai pajak objektif sebab didalam pemungutannya PPN menekankan atas objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali penetapan tarif barang, kemudian dipungut pajaknya oleh penjual. PKP yang melakukan transaksi jual beli telah memungut pajak dari pembeli melalui penjualan BKP miliknya dan juga pungutan tersebut nantinya akan dikreditkan. Sedangkan untuk batas waktu pengkreditan pajak tersebut 3 bulan sesudah masa pajak berakhir. Sehingga PKP mempunyai waktu yang cukup untuk pengkreditan pajak.
Pencatatan dan juga penyetoran pajak tersebut sendiri menggunakan media faktur pajak, yang dapat dibuat secara online yakni melalui e-Faktur. Tentu saja, faktur pajak yang dibuat tersebut harus mencantumkan nomor seri faktur pajak terbitan resmi DJP, supaya menjadi faktur pajak yang sah dan juga terverifikasi oleh DJP untuk setiap transaksi yang dipakai. Pelaporan pajak tersebut, harus dilakukan secara rutin, baik masa ataupun tahunan. Disamping melalui DJP Online, Anda juga dapat menggunakan Pajakku guna melaporkan PPN dengan cepat serta mudah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.