Training Pajak – Deposito ialah salah satu produk simpanan yang mana produk ini dikelola oleh bank. Deposito ini juga menjadi salah satu alternatif tabungan yang bisa digunakan dan juga terbilang cukup terkenal di kalangan masyarakat. Suku bunga dari deposito yang lebih tinggi dari tabungan pada umumnya bisa membuat banyak orang tertarik untuk melakukan investasi jenis ini. Deposito sendiri juga telah dijamin oleh pemerintah yang dilakukan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan kebijakan syarat-syarat tertentu yang sudah ditentukan untuk menjamin keamanan nasabah didalam penggunaan produk deposito ini.
Pada umumnya, deposito ini menjadi suatu produk simpanan bank yang mana penyetoran maupun penarikannya hanya bisa dilaksanakan pada saat tertentu saja. Hal ini disebbakan deposito mempunyai jangka waktu. Jika dana yang sudah disimpan tersebut diambil sebelum jangka waktunya, maka nasabah akan memperoleh denda penalti. Perlu diketahui jika semakin besar serta semakin lama waktu nasabah menyimpan dananya dengan bentuk deposito, maka akan semakin besar juga bunga yang akan ditawarkan pada mereka.
Ciri Khas Deposito
Berikut beberapa ciri khas dari deposito yang perlu Anda ketahui:
Mempunyai minimal setoran
Pada umumnya, ketika nasabah membuka sebuah rekening bank, pasti terdapat batas setoran minimal yang harus dibayarkan untuk pertama kalinya. Sama halnya dengan deposito, ada setoran minimal yang perlu untuk dibayarkan oleh nasabah. Biasanya, untuk deposito ini mempunyai persyaratan setoran minimal antara Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Tapi biasanya setiap bank mempunyai atau menetapkan kebijakan masing-masing terhadap setoran minimal yang ditentukan.
Mempunyai jangka waktu simpanan
Seperti yang sebelumnya disebutkan jika deposito mempunyai jangka waktu tertentu untuk simpanannya, yang mana simpanan tersebut tidak bisa diambil sebelum jangka waktu yang telah ditentukan. Biasanya, nasabah yang akan memakai deposito akan mendapatkan pilihan yang berkaitan dengan jangka waktu, diantaranya dari 1,3,6,12, atau 24 bulan. Jangka waktu tersebut menjadi hal yang sangat penting supaya bisa diperhitungkan terlebih dahulu sebelum nasabah memulai untuk menggunakan deposito sebab hal ini akan menentukan bagaimana nasabah akan memakai simpanan tersebut.
Baca Juga: Seperti Apa Sebenarnya Pajak Penerangan Jalan Itu?
Pencairan dana
Perlu diketahui jika deposito tersebut berbeda dari tabungan pada umumnya, sebab pencairan dana deposito tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan mengingat ada jangka waktu yang ditentukan. Disamping itu, pencairan dana deposito juga perlu dilakukan sesuai dengan jangka waktu tersebut supaya tidak terkena sejumlah denda penalti.
Produk Kena Pajak
Disamping itu, deposito juga menjadi jenis produk yang akan terkena pajak. Keuntungan yang diterima nasabah dari deposito tersebut nantinya akan dipotong terlebih dahulu dengan pajak dengan besaran yang mencapai 20%.
Pajak Bunga Deposito
Karena deposito ini juga dikenakan pajak, maka nasabah yang memakai deposito juga wajib membayar pajak terhadap keuntungan dari deposito tersebut. Pajak bunga deposito bisa diartikan juga sebagai Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan terhadap penghasilan dari bunga deposito yang diterima. Dasar yang doigunakan untuk pengenaan pajak dari pajak deposito ialah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2.
Sedangkan untuk tarif dari pajak bunga deposito tersebut ialah sebesar 20% untuk deposito lebih dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Sementara itu, untuk deposito yang jumlah atau besarnya kurang dari Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) maka tidak akan dikenakan pajak deposito.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.