Kursus Pajak – Pajak Daerah serta Retribusi Daerah sering terabaikan dan hanya menjadi konsumsi yang sifatnya terbatas di kalangan pemerintah daerah saja. Padahal, keduanya memiliki peran yang sangat penting untuk mempercepat laju pembangunan di suatu daerah serta berfungsi sebagai sumber pembiayaan dari pelaksanaan Pemerintah Daerah. Walaupun sama-sama memiliki fungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah, tahukah Anda jika pajak daerah dan retribusi daerah ternyata adalah dua hal yang berbeda. Lantas apa saja yang membedakan antara Pajak Daerah dan Retribusi Daerah?
Definisi
Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib pada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang sifatnya memaksa sesuai dengan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung serta digunakan untuk keperluan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Retribusi Daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran terhadap jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan secara khusus dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah bagi kepentingan orang pribadi maupun badan.
Jenis dan Objek Pungutan
Pada Pajak daerah, terutama di DKI Jakarta ada tiga belas objek pajak yang dikenakan untuk wajib pajak pribadi serta wajib pajak badan, yakni sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Parkir
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Rokok
- Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Sementara itu, pada Retribusi Daerah DKI Jakarta yang di jelaskan pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 terkait dengan Perubahan Atas Peraturan Daerah No, 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah terbagi atas 2 kategori yakni sebagai berikut:
Retribusi Jasa Umum
Merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah demi kepentingan serta kemanfaatan umum dan juga bisa dinikmati oleh orang pribadi maupun badan.
Baca Juga: Definisi dan Syarat Manajemen Tax Expenditure
Retribusi Jasa Usaha
Merupakan pelayanan yang disediakan Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial yang mana meliputi pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan dengan optimal serta pelayanan dari Pemerintah Daerah sepanjang pihak swasta belum menyediakan secara memadai.
Retribusi Perizinan Tertentu
Merupakan pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orang pribadi maupun badan yang dimaksudkan untuk pengaturan serta pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, prasarana, sarana, barang, maupun fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan.
Waktu Pembayaran
Salah satu pembeda antara pajak daerah dengan retribusi daerah ada pada waktu pembayarannya. Pajak daerah dibayarkan untuk jangka periode waktu tertentu, misalnya satu bulan sekali, satu tahun sekali ataupun incidental tertentu. Sementara itu, retribusi daerah dibayarkan setiap kali perseorangan ataupun badan menggunakan fasilitas umum.
Pada hakikatnya, melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah serta menjadi salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah pusat mendelegasikan sebagian haknya untuk memungut pajak pada daerah untuk dimanfaatkan sebanyak-banyaknya untuk pembangunan daerah tersebut dan juga untuk memberikan ruang pada daerah dalam mengelola APBD secara mandiri demi memenuhi keperluan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat daerah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.