Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Perpajakan

Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Perpajakan

Pelatihan Pajak – Wajib pajak di Indonesia menganut pada sistem “self  assessment” dimana semua wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan pajak mereka di kantor direktorat jenderal pajak yang nantinya akan dicatat dan agar terdaftar sebagai seorang wajib pajak sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain NPWP, para wajib pajak yang memiliki profesi sebagai seorang pengusaha akan dikenakan pajak  PPN dengan berdasarkan undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 serta perubahanya, diman semua wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mengikuti pelatihan pajak dapat memberikan akses kepada Anda untuk lebih dalam mengetahui tentang dunia perpajakan, serta semua jenis-jenis wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan pajaknya. Mengikuti pelatihan pajak dapat memberikan manfaatkan seperti, peningkatan dalam profesionalisme, menghindari sanksi pajak, kepatuhan dalam hukum pajak, serta dapat mengoptimalisasikan pajak.

Dalam karir Anda akan mendapatkan manfaat keunggulan dalam kompetitif, kemampuan dalam konsultasi pajak sehingga memungkinkan Anda untuk menjadi konsultan pajak, memiliki peluang besar dalam tingkatan jabatan, serta kesempatan dalam pengembangan diri.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP dibuat sebagai tanda pengenal seorang wajib pajak dan harus dimiliki dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak.

Apa itu NPWP?

Menurut dengan undang-undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2007 terkait Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang berfungsi untuk tanda pengenal atau sebagai identitas sebagai sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban untuk patuh pajak.

Apa Fungsi NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  berfungsi sebagai berikut:

  • Digunakan untuk mengetahui identitas para wajib pajak
  • Untuk memantau terkait kepatuhan wajib pajak dalam kewajiban membayar pajak.
  • Untuk disertakan dalam keperluan dokumen pajak.
  • Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, seperti pengisian SSP (Surat Setoran Pajak).
  • Guna mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang sudah terdaftar pada NPWP pada dokumen perpajakan yang diajukan, seperti dokumen impor, sehingga wajib pajak hanya memiliki NPWP berjumlah satu.

Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Hukum Pajak Material Serta Pajak Formal dalam Training Pajak

Bagaimana Format NPWP?

NPWP terdiri dari 25 digit angka, 9 angka merupakan kode wajib pajak dan 6 angka untuk kode administrasi perpajakan.

  • Dua angka pertama NPWP digunakan sebagai identitas wajib pajak.
  • Enam digit kedua sebagai nomor registrasi/nomor urut yang diberikan oleh kantor pusat direktorat jenderal pajak kepada KPP.
  • Satu digit ketiga diberikan kepada KPP guna sebagai alat pengamanan agar tidak ada terjadi pemalsuan serta kesalahan dalam NPWP.
  • Tiga digit keempat merupakan kode untuk KPP.
  • Tiga digit terakhir sebagai status wajib pajak (tunggal,pusat atau cabang).

Pendaftaran serta persyaratan yang diperlukan dalam mendapatkan NPWP

Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak harus mendaftarkan diri mereka ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan wilayah kerja tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak. Dalam pendaftaran NPWP, ada beberapa catatan terkait keadaan wajib pajak yaitu:

  • Bagi WP orang pribadi yang memiliki usaha berbeda tempat dengan tempat tinggalnya, maka wajib mendaftarkan WP ke KPP 2 tempat yaitu tempat usaha dan tempat tinggal yang ditinggali.
  • Bagi wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah dari suami, dikarenakan hidup terpisah berdasarkan putusan yang sudah dituliskan oleh hakim dengan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, wajib mendaftarkan diri untuk NPWP.
  • Wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan NPWP secara online melalui pajak.go.id. lakukan registrasi secara online, dan sampaikan langsung melalui pos hasil cetak registrasi untuk mendapatkan NPWP.

Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti Pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.

Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti Pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.

Tags: No tags

Comments are closed.