Training Pajak – Pernahkah Anda mendengar istilah Nomor Objek Pajak (NOP) didalam kamus perpajakan? Pada umumnya Wajib Pajak memerlukan identitas perpajakan berupa Nomor Objek Pajak (NOP) jika hendak mengecek pembayaran pajak. Biasanya Nomor Objek Pajak (NOP) akan dibuat lebih spesifik yang mana disesuaikan dengan kewajiban pajak dari masing-masing WP.
Nomor Objek Pajak
Umumnya, Nomor Objek Pajak ialah nomor identitas objek pajak yang mana nomor tersebut merupakan sebuah sarana yang berhubungan dengan administrasi perpajakan. Nomor tersebut ditentukan sesuai dengan syarat dan juga aturan yang berlaku. Jika mengacu dari Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 3 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, objek pajak diharuskan untuk mempunyai karakteristik permanen dan juga mempunyai standar pada satuan blok di kelurahan ataupun desa dan juga akan diberlakukan secara nasional.
Oleh sebab itu, objek pajak harus mempunyai keunikannya sendiri yang bersifat tetap. Yang mana harus mempunyai standar yang secara nasional dapat diberlakukan. Jika dilihat dari hal tersebut, maka setiap objek pajak bisa mendapatkan identitas sendiri. Yang mana identitas tersebut berupa nomor yang dapat dipakai untuk menunjang administrasi perpajakan para Wajib Pajak. Ketentuan yang berhubungan dengan Nomor Objek Pajak tersebut juga bisa ditunjukkan sebagai berikut:
Mempunyai keunikan
Ini berarti setiap objek pajak PBB mempunyai satu nomor objek pajak yang berbeda dari pajak PBB lainnya
Sifatnya tetap
Ini berarti jika Nomor Objek Pajak yang diberikan untuk masing-masing objek pajak PBB tidak akan mengalami perubahan dalam waktu lama.
Standar
Hal ini berarti dalam pemberian Nomor Objek Pajak (NOP), sistem yang diterapkan akan berlaku secara nasional.
Nantinya didalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setiap Wajib Pajak akan memperoleh identitas dari setiap objek yang mereka miliki. Biasanya nomor Objek Pajak yang diberikan biasanya terdiri atas 18 (delapan belas) digit nomor. Yang mana setiap digit pun mempunyai makna terhadap kodenya tersendiri.
Pada umumnya Nomor Objek Pajak (NOP) akan diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan dari oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika melakukan registrasi maupun pendataan terhadap Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Pentingnya Brevet Pajak dan Rekomendasi Kursus Brevet Terpercaya
Nomor yang didapatkan oleh Wajib Pajak akan dipakai dalam administrasi perpajakan serta dijadikan sebagai sarana untuk WP didalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Tujuan Adanya Nomor Objek Pajak
Berikut ini adalah beberapa tujuan diberikannya Nomor Objek Pajak (NOP):
- Bisa dipakai sebagai penghubung antara peta/grafis dan data atributik atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Nomor Objek Pajak (NOP) bisa digunakan dalam mempermudah untuk mengetahui lokasi/letak dari suatu objek pajak.
- Bisa digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Yang mana tentu sjaa hal tersebut bisa membantu Wajib Pajak untuk bisa menerimanya tepat waktu
- Dipakai untuk mempermudah pengambilan serta pemantauan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Dengan diketahui pula informasi terkait dengan objek pajak yang sudah maupun yang belum terdaftar.
- Digunakan untuk menghindari kemungkinan adanya ketetapan ganda
Wajib Pajak nantinya akan mendapatkan suatu identitas dari setiap objek pajak yang telah mereka miliki. Kini beberapa wilayah/blok telah menerapkan pengajuan permohonan NOP yang dilakukan secara online di website masing-masing DJP.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.