Training Pajak – Pajak memang memegang peranan yang sangat krusial untuk penerimaan negara. Pajak diperlukan untuk mendanai berbagai hal mulai dari pendidikan, kesehatan, pertahanan, perlindungan sosial, perlindungan lingkungan hidup, fasilitas umum, pariwisata, hingga hal-hal vital lainnya.
Pentingnya peranan pajak mendorong pemerintah untuk selalu berupaya mengamankan serta mengoptimalkan penerimaan dari pajak. Salah satu upaya yang dibutuhkan adalah dengan melaksanakan intensifikasi dan juga ekstensifikasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya? Simak ulasan berikut ini
Ekstensifikasi Pajak
Ada ketentuan mengenai ekstensifikasi sebelumnya yang tercantum di dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2013 dan juga Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-51/PJ/2013. Didalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut serta digantikan dengan PER-01/PJ/2019 serta SE-14/PJ/2019.
Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap WP yang telah memenuhi syarat objektif dan juga subjektif, namun belum bisa mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan ekstensifikasi tersebut menargetkan berbagai jenis wajib pajak meliputi badan, orang pribadi, warisan belum terbagi, dan juga bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong ataupun pemungut pajak.
pelaksanaan ekstensifikasi tersebut sesuai dengan data atau informasi yang dimiliki serta diperoleh Ditjen Pajak, baik melalui data eksternal, internal, maupun dari hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan atau KPDL. Kemudian, data atau informasi tersebut diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).
Intensifikasi Pajak
Berikutnya, terdapat intensifikasi pajak yang mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 menjelaskan, jika intensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan juga subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar didalam administrasi DJP dan juga hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Kegiatan intensifikasi tersebut bisa dilakukan melalui berbagai strategi. Misalnya, mengacu pada Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi pada tahun 2020 di antaranya dilakukan dengan mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan.
Disamping itu, Ditjen Pajak pun juga melakukan upaya dalam mengoptimalisasi pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data eksternal serta internal yang telah tersedia didalam sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan juga analisis wajib pajak.
Baca Juga: Alasan Mengapa Jurusan Perpajakan Banyak Diminati
Sasaran Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak
Pada tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya adalah Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas dengan penghasilan di atas PTKP ataupun Penghasilan Tidak Kena Pajak; orang pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas; badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut maupun pemotong pajak berdasarkan ketentuan perpajakan; badan yang mempunyai kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak berdasarkan ketentuan perpajakan; dan juga bendahara pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong ataupun pemungut pajak berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dalam tahap intensifikasi pajak, data yang diperoleh dari kelima sasaran diatas diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh WP. Adapun, sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self-assessment, dimana pemenuhan kewajiban perpajakan didalam hal wajib pajak membayar, menghitung, dan juga melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik secara langsung, online, ataupun va pos atau Application Service Provider (ASP).
Tapi, keberadaan dari ekstensifikasi dan juga intensifikasi pajak tetap perlu dilakukan untuk bisa menjamin tiap warga negara yang sudah memenuhi persyaratan dan bisa melaksanakan kewajiban perpajakan yang sesuai.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.