Apa itu tax planning?
Perencanaan pajak (tax planning) adalah proses merekayasa usaha dari transaksi wajib pajak supaya beban pajak berada dalam jumlah yang minimal tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Tax planning merupakan bagian dari manajemen perpajakan secara luas, dimana tax planning merupakan fungsi manajemen pajak. Manajemen pajak disini tidak hanya sekedar merencanakan strategi atau mengatur jumlah pajak yang harus dibayar saja, tapi juga memastikan bahwa peraturan telah memenuhi aturan perpajakan dengan benar, sehingga dapat terhindar dari denda pajak dikemudian hari. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimalisasi kewajiban pajak. Beban pajak dapat diminimalisasi dengan berbagai cara, yang sesuai dengan peraturan perpajakan (legal) ataupun berlawanan dengan peraturan perpajakan (illegal). Menurut Suandy (2006), dalam tax planning dikenal dua istilah yang sangat populer yaitu:
- Penghindaran pajak (tax avoidance).
Penghindaran pajak (Tax avoidance) adalah strategi dan teknik penghindaran pajak yang dilakukan secara legal dan aman bagi wajib pajak karena tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan.
- Penggelapan pajak (tax evasion).
Penggelapan pajak (Tax evasion) adalah merupakan pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar hukum peraturan perpajakan seperti memberi data-data palsu atau menyembunyikan data.
Tax avoidance dan tax evasion mempunyai tujuan yang sama, yaitu mengurangi beban pajak perusahaan, akan tetapi penggelapan pajak dalam mengurangi pajaknya merupakan perbuatan illegal, karena memanipulasi jumlah pajak yang terutang serta berbagai bentuk kecurangan yang dilakukan dengan sengaja. Contoh tax evasion adalah tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dengan tidak benar dan, tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.
Tujuan Tax Planning
Tujuan perencanaan pajak adalah merekayasa agar beban pajak (Tax Burden) serendah mungkin dengan memanfaatkan peraturan yang ada tanpa melanggarnya. Tax planning sama dengan tax avoidance karena memiliki tujuan yang sama, dimana sama-sama mengurangi beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan atau menggunakan kelemahan peraturan perpajakan yang ada. Tax planning yang sehat akan dapat mengeliminasi over atau under compliance dari pelaksanaan peraturan perpajakan. Over compliance (kepatuhan yang berlebihan) merupakan pemborosan yang tidak perlu tetapi under compliance. Setidaknya terdapat 3 tujuan untuk melakukan kegiatan perencanaan pajaknya ini yaitu :
- Untuk memperkecil beberapa pengeluaran yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien
- Untuk memperhitungkan dan mempersiapkan pembayaran pajak agar setara dengan peraturan perpajakan yang berlaku agar meminimalisir timbulnya sanksi atau denda yang dapat memperbesar pengeluaran pajak suatu perusahaan
- Perencanaan pajak ini dilakukan bukan untuk mengelak pembayaran pajak namun dilakukan guna untuk mengatur pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Apa aja sih jenis tax planning?
Perencanaan pajak ini terbagi atas 2 jenis yaitu:
- National Tax Planning yang dalam pemberlakuannya sangat berpedoman pada Undang-Undang domestik. dalam national tax planning ini biasanya dilakukan oleh wajib pajak badan yang hanya memiliki usahanya di Indonesia saja atau dengan kata lain perusahaan yang melakukan transaksi dengan wajib pajak dalam negeri saja
- International Tax Planning yang dalam pemberlakuannya biasanya sering dilakukan oleh wajib pajak badan yang memiliki kegiatan atau usahanya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. dalam international tax planning umumnya dilakukan jika wajib pajak melakukan transaksi tak hanya dengan wajib pajak dalam negeri namun juga melakukan transaksi tersebut dengan wajib pajak dari luar negeri dan harus mendasar pada Undang-Undang atau perjanjian pajak atau tax treaty yang berlaku.