Kursus Pajak – Penagihan utang pajak di Indonesia bisa dilakukan melalui berbagai cara yang mana dalam pelaksanaannya akan melalui serangkaian proses yang panjang. Sudah menjadi hal yang umum diketahui oleh masyarakat jika pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang dipakai untuk membiayai belanja ataupun pengeluaran negara.
Bisa dikatakan jika pajak secara tidak langsung digunakan untuk menjaga kepentingan dan juga kesejahteraan seluruh masyarakat. Menjaga kepentingan dan juga kesejahteraan masyarakat tentu saja menjadi salah satu kewajiban negara, oleh sebab itu, hal ini membuat negara memerlukan sumber pendanaan dalam memenuhi kewajiban tersebut yang mana salah satunya dari pajak.
Negara mempunyai kewenangan dalam menagih utang pajak terhadap kewajiban pajak dari para Wajib Pajak ataupun penanggung pajak yang telah menjadi utang, tapi belum dilunasi oleh wajib pajak ataupun penanggung pajak, baik secara persuasif, atau represif berdasarkan Pasal 23A pada UUD NRI 1945. Penyebab dari penanggung pajak yang tidak mampu dalam melunasi utang pajaknya bisa bermacam-macam, salah satunya ialah kareba mengalami kebangkrutan atau pailit.
Posisi Negara Sebagai Kreditur atas Utang Pajak
Lantas, bagaimanakah posisi negara sebagai kreditur kaitannya dengan penagihan utang pajak kepada penanggung pajak di antara sekian kreditur lainnya saat penanggung pajak tersebut tengah mengalami kebangkrutan?
Berkaitan dengan hal tersebut, pada sejumlah peraturan perundang-undangan perpajakan disebutkan jika negara memilik hak mendahulu utang pajak terhadap barang-barang milik penanggung pajak tersebut. Ketentuan yang mengatur terkait hak mendahulu atas utang pajak tersebut diantaranya ada didalam Pasal 21 Undang – Undang KUP dan juga Pasal 19 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Surat Paksa.
Apa Itu Hak Mendahulu atas Utang Pajak?
Pada konteks penagihan pajak, hak mendahulu dapat diartikan sebagai hak istimewa atau hak khusus yang dimiliki oleh negara pada barang-barang milik penanggung pajak yang nantinya akan dilelang di muka umum.
Jika seorang penanggung pajak masih mempunyai tunggakan atau utang pajak saat ia pailit, maka dengan adanya hak mendahulu tersebut, negara akan mempunyai hak istimewa atas barang milik penanggung pajak yang dilelang di muka umum tersebut lebih dahulu dibandingkan kreditur lainnya.
Baca Juga: Belajar tentang Pajak Karbon dan Manfaatnya di Indonesia
Hal ini menunjukkan jika utang-utang terhadap kreditur lain baru bisa dilunasi sesudah utang pajak milik penanggung pajak dilunasi terlebih dahulu yang diperoleh dari hasil lelang barang-barang tersebut. Hak mendahulu tersebut berlaku pada kondisi barang milik penanggung pajak telah disita pihak lainnya. Oleh sebab itu, apabila telah dilakukan pelelangan maka hasil dari pelelangan tersebut harus didahulukan supaya bisa melunasi utang pajak pada negara.
Ruang Lingkup Hak Mendahulu
Untuk ruang lingkup dalam hak mendahulu atas utang pajak seperti yang telah disebutkan didalam Pasal 21 ayat (2) Undang – Undang KUP, hak mendahulu utang pajak tersebut meliputi pokok pajak, biaya penagihan pajak dan juga sanksi adminstrasi yang bisa berupa bunga, denda, dan juga kenaikan. Ini menunjukkan jikla semua poin tersebut harus diprioritaskan untuk dilunasi atas hasil lelang yang diperoleh dari barang-barang milik penanggung pajak.
Namun, tentu saja hak mendahulu atas utang pajak tersebut tidak berlaku selamanya. Sesuai dengan Pasal 21 ayat 4 UU KUP, hak mendahulu atas utang pajak akan hilang sesudah melampaui jangka waktu lima tahun sejak tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding dan juga Putusan Peninjauan Kembali yang membuat jumlah pajak yang masih perlu dibayar menjadi bertambah.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.