Pelatihan Pajak – Amnesti Pajak atau yang juga dikenal sebagai Pengampunan Pajak merupakan penghapusan/pembebasan pajak yang seharusnya terutang dan juga pajak yang tidak terkena sanksi administrasi perpajakan ataupun sanksi pidana dalam bidang perpajakan. Kaitannya dengan hal ini, kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh Pengampunan Pajak, meliputi kewajiban terhadap PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atau PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan juga PPh (Pajak Penghasilan).
Indonesia sendiri pernah mencapai kesuksesan dalam menyelenggarakan program Amnesti Pajak yang dilakukan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam kegiatan tersebut telah berhasil dicatat realisasi penerimaan negara yang telah mengalami peningkatan secara signifikan pada akhir masa program, yaitu dengan jumlah Rp 594,82 triliun dengan jumlah Wajib Pajak 247.918 peserta.
Mengenal Laporan Pasca Amnesti Pajak
Untuk semua Wajib Pajak (WP) yang sudah mengikuti atau yang telah melakukan amnesti pajak serta melaporkan hartanya tentunya mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan amnesti pajak yang dilakukan secara berkala kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kurang lebih selama 3 (tiga) tahun.
Kewajiban yang dimaksudkan tersebut diantaranya, laporan pengalihan, serta realisasi investasi harta tambahan. Dan juga perlu menyampaikan Laporan Penempatan Harta yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali, yang mana selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun berikutnya atau juga bersamaan dilakukannya pelaporan SPT Tahunan.
Hal tersebut telah ditetapkan sesuai Undang-Undang No.11 Tahun 2016 Pasal 13 terkiat dengan Amnesti Pajak. Yang mana didalam UU tersebut disebutkan jika Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan berkala terhadap harta repatriasi dan juga deklarasi dalam negeri. WP bisa melaporkan laporan amnesti pajak secara langsung dengan mendatangi KPP terdaftar. Tapi, kini pelaporan sudah bisa dilakukan secara online yakni melalui eReporting yang telah disediakan oleh DJP.
Dasar Hukum Amnesti Pajak
Didalam pelaksanaan kewajiban pelaporan pasca amnesti pajak, tentu saja terdapat beberapa Perundang-undangan yang menjadi payung hukum terhadap pelaporan tersebut. Berikut beberapa kebijakan ataupun ketentuan yang tertuang serta diatur didalam Undang-Undang ataupun Peraturan:
- PMK Nomor 141 Tahun 2016 Pasal 38, yang bekaitan dengan penyampaian yang dilakukan secara berkala dalam tiap tahun serta batas waktu laporan.
- Undang – Undang TA No. 11 Tahun 2016 Pasal 13, yang berkaitan dengan pelaporan secara berkala terhadap harta repartriasi dan juga deklarasi dalam negeri.
- PMK No, 118 Tahun 2016 Pasal 38, yang berisi penyampaian dalam tiap semester dan juga format laporan yang dilakukan secara berkala.
Baca Juga: 3 Aturan Baru di Awal Mei 2023 Diterbitkan Pemerintah
Penyampaian Laporan Pasca Amnesti Pajak
Ada 2 jenis penyampaian Laporan Pasca Amnesti Pajak, yaitu Deklarasi atau penempatan harta tambahan yang ada di Indonesia dan juga Repatriasi/realisasi pengalihan serta investasi harta ke Indonesia. Kedua jenis laporan tersebut menggunakan format laporan berkala yang sudah disesuaikan serta diperbaharui sesuai degan peraturan perundang-undangan, mulai dari yang awal sampai yang terbaru.
Didalam melakukan penyampaian laporan, Wajib Pajak selaku Peserta Amnesti Pajak perlu mempersiapkan beberapa dokumen berikut:
- Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau Formulir Laporan Penempatan Harta Repatriasi sesuai PER-03/PJ/2017 dan/atau Formulir Laporan Penempatan Harta Dalam Negeri
- Softcopy validasi pelaporan harta repatriasi.xls dan/atau validasi pelaporan harta dalam negeri.xls.
- Media penyimpanan eksternal (CD/ataupun DVD) yang digunakan untuk melakukan pelaporan softcopy file .xls validasi pelaporan harta ke Kantor Pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.