Training Pajak – Pajak penjualan tanah adalah pajak yang dikenakan atas konsekuensi dari kegiatan ekonomi transaksi jual beli tanah. Transaksi jual beli tanah tersebut juga melibatkan biaya-biaya lain yang muncul dan memang harus dipenuhi oleh pihak penjual ataupun pembeli sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Secara singkat, Pajak penjualan tanah merupakan bentuk pungutan yang harus dibayarkan oleh penjual atau pembeli terhadap tanah yang menjadi objek jual beli. Secara umum, terdapat dua pajak penjualan tanah yang akan muncul dari suatu transaksi jual beli tanah, yaitu PPh (Pajak Penghasilan) untuk penjual dan juga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk si pembeli.
Untuk penjual sendiri, besarnya PPh yang dikenakan sebesar 2,5% dari total (bruto) nilai pengalihan hak atas tanah yang ditransaksikan. PPh tersebut memang harus dibayarkan oleh pihak penjual sebelum mendapatkan AJB (Akta Jual Beli). Jika transaksi dipaksakan berjalan tanpa adanya pembayaran PPh yang menyebabkan tidak adanya AJB, maka hal tersebut akan menimbulkan sengketa atas tanah di masa mendatang sekalipun terdapat kwitansi jual beli tanah tersebut.
Sebelum memperoleh akta jual beli, penjual terlebih dahulu diharuskan untuk membayarkan pajak penjualan tanah berupa PPh. Tanpa adanya pembayaran PPh tersebut, maka penjual dianggap melanggar aturan. Jika hal tersebut terjadi maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa menolak membuat akta jual beli.
Oleh karena itu, untuk penjual yang belum melunasi pajak penjualan tanah PPh maka transaksi tidak dapat dilakukan. Sebab, PPAT pun tidak akan mau untuk membuatkan akta jual beli tanah yang dilakukan. Pajak penjualan tanah PPH menjadi bagian dari pajak jual beli tanah yang menjadi sebuah kewajiban pihak penjual.
Apa Dasar Hukum BPHTB?
Berikutnya untuk pajak penjualan tanah BPHTB untuk pembeli, juga mempunyai dasar hukum mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB merupakan bentuk pungutan yang dilakukan atas perolehan hak tanah serta bangunan. Perolehan hak atas tanah ini juga bisa disebut sebagai perbuatan ataupun peristiwa hukum yang akhirnya diperoleh hak atas bangunan oleh orang pribadi ataupun badan.
Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Tapi kini BPHTB telah dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah kabupaten/kota. Selain mengetahui dasar hukumnya, Anda juga perlu memahami dasar atas pengenaan pajak penjualan tanah BPHTP. Dasar pengenaan pajak penjualan tanah untuk BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dimana besaran tarifnya adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Besar pajak yang harus dibayar tersebut bergantung pada kedua hal tersebut.
Baca Juga: Selain Sigaret, Rokok Elektrik Juga Dikenakan PPN 9,9 Persen
Sedangkan NJOP sendiri bisa diartikan sebagai harga transaksi yang telah disepakati penjual dan juga pembeli. Jika Anda memperoleh tanah dari warisan, hibah, maupun tukar menukar, maka yang menjadi patokan nilai dalam hal tersebut adalah harga pasaran secara umum. Oleh sebab itu, NJOP antar wilayah bisa tidak sama.
Anda dapat memilih salah satu dari NPOP dan NJOP sebagai harga tanah sebab memang pada dasarnya NPOP dan NJOP merupakan harga yang sudah disepakati baik itu oleh penjual maupun pembeli. Tapi, tidak hanya dua hal itu yang dapat memengaruhi besaran pajak penjualan tanah.
Terdapat pula Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang memengaruhinya. Apabila antara penjual dan juga pembeli sudah menyepakati harga jual tanah, maka terlebih dahulu akan dikurangkan dengan NPOPTKP sebelum dikalikan 5% untuk memperoleh nilai pajak yang harus dibayar.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti training pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti training pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.