Pelatihan Pajak – Pelaku usaha yang sudah memperoleh pengakuan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP). Faktur pajak ialah salah satu dokumen yang paling penting dalam pemenuhan kewajiban PPN di Indonesia, yang mana dokumen tersebut menjadi bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap penyerahan BKP dan/atau JKP.
Oleh sebab itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mentaati peraturan terkait dengan pembuatan faktur pajak dengan baik. Faktur Pajak yang tidak dibuat maupun yang dianggap tidak dibuat sesuai kriteria, maka disebut dengan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
Apa itu Faktur Pajak Tidak Lengkap?
Faktur pajak yang tidak lengkap merupakan faktur pajak yang tidak memuat informasi sesuai dengan Pasal 13(5) UU No. 42 Tahun 2009 terkait dengan PPN dan PPnBM. Faktur Pajak menjadi bukti pungutan pajak yang dipakai sebagai alat pemotongan pajak masukan yang harus diisi secara lengkap. Istilah dari faktur pajak yang tidak lengkap menjadi pengganti istilah sebelumnya yakni “faktur pajak yang macet” didalam PER-13/PJ/2010.
Kriteria Faktur Pajak Lengkap
Mengacu pada Pasal 13(5) Undang – Undang PPN, Faktur Pajak yang diterbitkan ketika dilakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencakup informasi sekurang-kurangnya seperti yang dijelaskan berikut:
- Nama, alamat dan NPWP orang yang mengajukan JKP ataupun BKP
- Identitas dari pembeli BKP atau penerima JKP, diantaranya: Nama, alamat, NPWP, ataupun NIK orang pribadi wajib pajak luar negeri ataupun nomor paspor.
- Nama dan alamat jika pembeli BKP/penerima JKP merupakan Wajib Pajak Luar Negeri atau Wajib Pajak Badan Luar Negeri.
- Jenis barang maupun jasa, harga diskon dan total harga jual atau tukar.
- Kode faktur pajak, nomor seri dan juga tanggal pembuatan
- PPN dibebankan
- PPnBM telah terjadi
- Nama dan juga tanda tangan pejabat yang berwenang dalam menandatangani Faktur Pajak.
Baca Juga: Mengenal Tax Officer Serta Peranannya untuk Pajak Perusahaan
Kriteria Faktur Pajak Dinyatakan Tidak Lengkap
Untuk membuat sepotongan faktur pajak dapat dinyatakan sempurna ketika persangkaan disampaikan maka unsur elemen di atas harus dipenuhi. Lantas, apa saja standar dari faktur pajak yang dinyatakan tidak sempurna? Standar atau karakter dari faktur pajak yang dinyatakan tidak lengkap di antaranya ialah sebagai berikut:
- Faktur pajak tidak diisi dengan sempurna, jelas, dan juga benar
- Faktur pajak tidak ditandatangani Pengusaha Kena Pajak ataupun oleh karyawan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
- Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengisi seruan faktur pajak dan juga NSFP yang tidak sesuai dengan kaidah PER-03/PJ/2022
- Pengusaha Kena Pajak tidak membaca atau lalai dalam membaca pengelola yang berkuasa menandatangani faktur pajak ketika pembesar KPP wadah Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Kriteria Faktur Pajak Dianggap Tidak Dibuat
Disamping dari kondisi-kondisi tersebut di atas yang menyebabkan sebuah faktur pajak dianggap tidak lengkap oleh petugas pajak, perlu diketahui jika faktur pajak juga bisa dianggap tidak dibuat. Lantas hal apa faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat?
Mengacu pada pasal 33 ayat (1) PER-03/PJ/2022 menyatakan jika faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam kaitannya dengan faktur pajak dibuat sesudah melewati jangka waktu tiga bulan semenjak faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dijelaskan didalam pasal 3 ayat (2) atau 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.
Hal ini sama halnya dengan faktur pajak yang dianggap tidak lengkap,yang mana pajak masukan pada faktur pajak yang dianggap tidak dibuat tersebut tidak bisa dikreditkan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.