Pelatihan Pajak – Wajib pajak dapat mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak dibayarkan melalui proses Pengembalian Pajak yang Tidak Seharusnya Dibayarkan (PYSTT). Melalui aplikasi Coretax, khususnya pilihan Modul Pembayaran di bagian Formulir Pengembalian Pajak, prosedur pengajuan kini dapat diselesaikan secara online. Enam alasan berbeda tersedia dalam sistem Coretax untuk mengajukan klaim PYSTT.
Untuk mencegah klaim ditolak, penting untuk memahami perbedaan antara masing-masing alasan. Anda dapat memahami kebijakan pajak dengan lebih dalam melalui pelatihan pajak, sebab dalam pelatihan pajak ini Anda akan mendapatkan berbagai materi mengenai perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.
Enam Alasan Mengajukan Pengembalian Pajak Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (PYSTT) untuk Pembayaran Pajak yang Tidak Beralasan Melalui Coretax
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan/atau Pemotongan Pajak untuk Wajib Pajak dengan Pendapatan Bruto Hingga Jumlah Tertentu
Bagi wajib pajak perorangan UMKM dengan pendapatan bruto atau pendapatan hingga IDR 500 juta per tahun, ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau pemotongan pajak. Syarat:
- Laporan Pajak Penghasilan Tahunan Perorangan telah diajukan oleh wajib pajak.
- Bagi UMKM, informasi pembayaran atau dokumen pemotongan pajak penghasilan akhir tersedia.
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PYSTT yang Terkait dengan Sisa Pembayaran yang Belum Digunakan
- Diajukan untuk mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk.
- Kelebihan pembayaran pajak yang terlambat (KJS 3xx).
- Pajak Penghasilan Akhir atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PPhTB) yang belum diterbitkan sertifikatnya (suket), dengan kode KAP/KJS 411128-402 dan 411128-432.
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PYSTT yang Terkait dengan Pelaporan Pembayaran Setara
- Untuk meminta pembayaran kelebihan pajak atas:
- pelaporan dengan membayar PPh Pasal 25 Perusahaan.
- pelaporan melalui PPh Pasal 25 untuk pembayaran Pribadi.
- pelaporan untuk UMKM dengan membayar PPh Final.
- Keputusan Revaluasi Aset Tetap (SK Revaluasi Aset Tetap).
- Validasi PPhTB dengan sertifikat (suket).
- Lain-lain
Baca Juga: Dari Spanduk hingga Videotron: Memahami Regulasi dan Pajak Iklan di Wilayah Indonesia
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PYSTT yang Terkait dengan SPT
Akibat koreksi, kelebihan pembayaran dikirim berdasarkan Pemberitahuan Kelebihan Pembayaran (SPT-LB):
- SPT PPh Bulanan dalam Satu Formulir.
- SPT Pemungut Bea Materai untuk setiap bulan.
- SPT Pajak Penghasilan Akhir untuk Pengungkapan Aset Bersih.
Sesuai dengan Pasal 130 PMK 81/2024, pihak yang dikenakan pemotongan atau pemungutan dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PYSTT yang terkait dengan bukti transaksi. Bukti pemotongan atau pemungutan yang disediakan oleh pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan sesuai dengan pedoman PMK 81/2024. Misalnya, permohonan PYSTT untuk dokumen yang setara dengan faktur pajak yang diajukan oleh Badan Internasional atau Perwakilan Asing.
Permohonan Pengembalian Awal Pembayaran Pajak Berlebih yang Belum Dikembalikan dalam SKPKPP Sebelumnya
- Diajukan sehubungan dengan kelebihan pembayaran pajak yang belum dibayarkan dari Surat Keputusan Pengembalian Pajak Sementara (SKPPKP) terakhir.
Cara Menggunakan Coretax untuk Meminta Pengembalian Pajak yang Tidak Harus Dibayar (PYSTT)
- Akses Coretax dengan login di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Klik Formulir Pengembalian Pajak setelah memilih opsi Modul Pembayaran.
- Masukkan nomor permohonan di sini.
- Pilih alasan permohonan sesuai dengan situasi.
- Klik Kirim setelah mengunggah dokumen pendukung sesuai dengan alasan yang dipilih.
Mempermudah prosedur pengembalian pajak memerlukan pemahaman tentang variasi penyebab PYSTT. Ikuti artikel ini untuk mempelajari cara wajib pajak dapat menggunakan fitur Coretax untuk mengajukan permohonan dengan cepat, jelas, dan sesuai hukum. Aturan baru mengenai implementasi pengembalian pajak yang dipercepat atau awal untuk pajak yang dibayar berlebih bagi jenis wajib pajak tertentu melalui PER-6/PJ/2025 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PER-6/PJ/2025 berisi informasi tentang penetapan Entitas Wajib Pajak Berisiko Rendah (PKP).
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.