Pelatihan Pajak – Emarking tax ialah sebuah peraturan yang mengharuskan pengalokasian penerimaan beberapa jenis pajak, dimana nantinya akan dipakai untuk proyek atau pelayanan publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan, yaitu Undang – Undang No. 29 Tahun 2008 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Penerapan dari emarking tax bisa kita lihat implementasinya pada pajak daerah ataupun retribusi daerah. Dimana secara tidak langsung pemerintah diharuskan untuk mempunyai kemampuan dalam membiayai segala kebutuhan terkait hal tersebut, terlebih apabila terjadi desentralisasi fiskal.
EMarking tax sendiri bisa diartikan sebagai sebuah kebijakan yang tepat untuk dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, terutama wajib pajak terhadap peranan pemerintah selaku pihak yang mempunyai wewenang didalam mengelola hasil pajak. Setidaknya terdapat3 (tiga) faktor yang mendasari jika dilakukan eMarking tax, yakni:
- Dilaksanakan atas dasar kepentingan pribadi masyarakat selaku Wajib Pajak;
- Ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah; dan juga
- Keinginan untuk menghubungkan berbagai masalah yang ada yang berhubungan dengan pembayaran ataupun penyetoran pajak.
Dalam hal tersebut, di seluruh belahan dunia, ada beberapa negara yang menerapkan eMarking tax. Setiap negara yang menerapkannya tentu mempunyai tujuan tersendiri dalam melakukan program tersebut.
Tujuan EMarking Tax
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa setiap negara pasti mempunyai tujuan yang berbeda-beda didalam mengimplementasikan eMarking tax. Terlepas dari hal tersebut, secara umum tujuan dari menerapkannya ialah untuk membantu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Disamping itu, juga untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah di daerah dalam mengolah ataupun mengalokasikan penerimaan pajak daerah terhadap kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut.
EMarking Tax di Indonesia
Mengacu pada teori dari kebijakan publik, efisiensi terhadap penggunaan anggaran oleh pemerintah menjadi hal yang sangat penting serta menjadi salah satu tanggung jawab pemerintah untuk masyarakat. Penerapan ini menjadi salah satu wujud nyata dimana pemerintah bisa mengolah ataupun mengalokasikan penerimaan pajak terhadap masyarakat terutama wajib pajak.
Baca Juga: Ketahui Fungsi Pajak untuk Infrastruktur Negara dan Masyarakat
Didalam pelaksanaannya, eMarking sendiri sudah berkembang secara menyeluruh di berbagai belahan dunia, baik itu di negara maju ataupun negara berkembang. Di tahun 1921, Kolombia menjadi salah satu negara yang menerapkan eMarking tax. Penerapan tersebut dalam bentuk dorongan untuk meningkatkan infrastruktur daerah. Sedangkan, Australia juga ikut menerapkannya, yang mana penerapan tersebut merupakan Medicare Levy. Penerapan tersebut terbilang cukup populer, sebab bertujuan untuk membatu segala pembiayaan terhadap pelayan kesehatan.
Apabila dilihat dari tujuan dari masing-masing negara, eMarking tax ini bisa menjadi salah satu cara untuk memastikan apakah negara tersebut benar-benar mengalokasikan/mengolah penerimaan pajak dengan tepat atau tidak. Disamping itu, penerapan eMarking tax ini juga bisa dijadikan sebagai salah satu cara untuk menghindari terjadinya pembatalan maupun penundaan sebuah program atau proyek karena penerimaan pajak yang menurun.
Hal tersebut juga turut dirasakan Indonesia yang sudah mengubah wajah dalam dunia perpajakan yakni dengan menerapkan kebijakan atas eMarking tax. Di Indonesia sendiri, penerapan eMarking sebenarnya sudah dilakukan dan tercermin didalam Undang – Undang UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Tapi, penerapan tersebut memang terbilang tidak sepopuler negara-negara lain.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.