Pelatihan Pajak – Mengacu pada peraturan yang ada didalam KEP-368/PJ/2020, bahwa mulai September 2020 semua Wajib Pajak diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan dan juga melaporkan SPT PPh Pasal 23/Pasal 26 secara elektronik. Yang dilakukan melalui aplikasi bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 (Aplikasi E-Bupot PPh 23/26).
Tapi diterbitkan kembali peraturan pada PER-24/PJ/2021 yang mewajibkan semua wajib pajak pemotong/pemungut PPh supaya membuat bukti potong atau bukti pungut Unifikasi, serta menyampaikan SPT masa PPh Unifikasi yang telah berlaku sejak masa pajak April 2022. Yang dicakup dalam SPT Unifikasi tersebut ialah PPh 23/26, PPh 15, PPh 22 dan juga PPh 4 ayat 2. Dengan demikian, untuk proses penerbitan bukti pemotongan pajak PPh 23/26 bisa diproses melalui PPh Unifikasi.
Mengenal Bukti Potong PPh 23
Bukti potong ialah dokumen lain ataupun formulir yang dibuat atau diterbitkan oleh pemotong pajak yaitu pengusaha kena pajak yang fungsinya ialah sebagai bukti pemotongan. Sedangkan pemotong pajak atau yang melakukan penerbitan bukti potong tersebut ialah pihak yang memberikan penghasilan terhadap jasa, bunga, hadiah/royalti, dan juga objek lainnya yang terkena PPh Pasal 23 sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Ada beberapa fungsi bukti potong baik itu dari sisi penerima bukti atau sisi penerbit bukti. Fungsi bukti potong dari sisi penerima bukti potong ialah dijadikan sebagai bukti jika PPhnya telah dipotong oleh pihak pemotong. Sedangkan fungsi bukti potong jika dilihat dari sisi penerbit bukti potong ialah sebagai bukti bahwa pihaknya telah memungut dan juga menyetorkan pajak ke negara.
Pihak Penerbit Bukti Potong dan Pemotong PPh 23
Pihak yang melakukan penerbitan bukti potong pajak penghasilan 23/26 terbagi menjadi 2 bentuk, yakni pemungut/pemotong PPh 23 berbentuk Orang Pribadi dan Badan. Sementara itu, pihak yang memotong PPh 23 berbentuk badan di antaranya ialah sebagai berikut:
- Badan pemerintah
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Penyelenggara kegiatan
Pihak yang memotong PPh 23 oleh orang pribadi di antaranya ialah sebagai berikut:
- Akuntan
- Notaris
- Arsitek
- Dokter
- Orang pribadi yang menjalankan sebuah usaha yang melakukan pembukuan
- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali jika PPAT tersebut merupakan pengacara, camat, dan juga konsultan, yang tengah melakukan pekerjaan bebas
Baca Juga: Fasilitas Kantor Apa Saja yang Dikenakan Pajak? Pelajari Disini!
Yang menerbitkan atau membuat bukti potong Pajak Penghasilan 23 ialah Wajib Pajak PKP ataupun Non PKP ketika pemungutan terhadap transaksi yang dikenakan pajak sesuai peraturan yang tengah berlaku. Bukti potong yang telah diterbitkan tersebut harus diserahkan pada pihak yang dipotong/dipungut.
Kemudian, pihak yang menerima bukti potong bisa mengkreditkan/mengurangi PPh terhutang terhadap pelaporan PPh Badan. PPh 23 mempunyai tarif yang dikenakan terhadap nilai dasar pengenaan pajak dari jumlah penghasilan. Tarif terhadap PPh 23 ialah sebesar 15% dan 2% dari penghasilan brutonya yang sesuai dengan objek pajaknya.
Sementara itu, untuk jatuh tempo pembayaran ialah pada tanggal 10, di masa pajak selanjutnya. Apabila jumlah PPh Nihil, maka bukti potong tidak perlu dibuat. Tapi, terdapat beberapa ketentuan walaupun PPh yang dipotong/dipungut jumlahnya 0, maka tetap harus dibuatkan bukti potongnya, seperti adanya SKB, sehingga tidak terdapat PPh yang dipungut/dipotong atau sejumlahnya 0, Wajib Pajak yang melakukan transaksi mempunyai Surat Keterangan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang terkonfirmasi dan lain sebagainya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.