Pelatihan Pajak – Konsultan pajak merupakan profesi yang berkaitan dengan dunia perpajakan namun tidak bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, sebenarnya bagaimana pekerjaan dari konsultan pajak ini?
Konsultan pajak adalah orang atau badan yang tugasnya memberikan jasa konsultasi perpajakan terhadap wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan juga memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Untuk bisa menjadi konsultan pajak di Indonesia, seseorang harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu. Lalu apa saja syarat untuk bisa menjadi konsultan pajak?
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi konsultan pajak:
- Merupakan Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan memiliki kelakuan baik.
- Tidak terikat dengan pekerjaan maupun jabatan di Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Menjadi anggota DI salah satu asosiasi konsultan pajak yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Ada dua asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan juga Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
- Mempunyai sertifikat konsultan pajak
Sertifikat tersebut merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). USKP bisa diikuti secara berjenjang mulai dari tingkat A, tingkat B, sampai tingkat C sesuai materi yang ingin diampu oleh peserta. Konsultan pajak memiliki hak untuk memberikan jasa konsultasi dalam bidang perpajakan berdasarkan batasan tingkat keahliannya tersebut.
- Memiliki izin praktik konsultan
Seorang konsultan pajak juga harus memiliki izin praktik konsultan. Izin tersebut dibutuhkan untuk bisa berpraktik sebagai seorang konsultan pajak. Izin praktik konsultan pajak tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak ataupun pejabat yang ditunjuk dan juga berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Didalam menjalankan profesi sebagai seorang konsultan pajak, konsultan pajak memiliki beberapa kewajiban dan juga kewenangan. Kewajiban dari konsultan pajak diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memberikan jasa konsultasi terhadap Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan juga memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;\
- Patuh terhadap kode etik konsultan pajak serta berpedoman terhadap standar profesi konsultan pajak dimana penerbitnya adalah asosiasi konsultan pajak;
- Mengikuti kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui dengan asosiasi konsultan pajak dan juga memenuhi satuan kredit dalam pengembangan profesional yang berkelanjutan;
- Secara tertulis memberitahukan setiap perubahan pada nama dan juga alamat rumah serta kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
- Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak.
Baca Juga: Perpajakan Indonesia Setelah Terbitnya UU HPP
Kemudian, kewenangan konsultan pajak terhadap wajib pajak yang diberikan jasa layanan perpajakan yang bisa dikuasakan berdasarkan peraturan perpajakan, seperti:
- Pengisian, penandatanganan, dan juga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT pembetulan yang tidak melewati sistem administrasi yang terhubung dengan sistem dalam Direktorat Jenderal Pajak (e-SPT).
- Permohonan penundaan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- Permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya;
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau proses penyelesaiannya, dan lain-lain.
- Permohonan pemindahbukuan dan/atau proses penyelesaiannya;
Profesi konsultan pajak memang sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh para wajib pajak. Oleh sebab itu, berbagai panduan dan juga layanan informasi juga diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengakomodir kebutuhan para konsultan pajak.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.