Pelatihan Pajak – Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait dengan pengenaan pajak crypto. Pemerintah serta otoritas terkait telah melakukan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bagi individu yang melaksanakan investasi maupun transaksi aset crypto dan juga NFT.
Mengenal Pajak Aset Kripto
Pajak aset kripto merupakan jenis pajak yang dikenakan pemerintah terhadap investor maupun terhadap pemegang aset kripto. Beberapa negara juga sudah mulai mengenakan pajak pada cryptocurrency.
Misalnya di Inggris dan juga Amerika Serikat, di kedua negara tersebut yang melakukan transaksi, trading, maupun jual-beli sejumlah aset digital dianggap sebagai peristiwa yang terkena pajak. Begitu juga apabila seseorang menerima cryptocurrency sebagai gaji, maupun toko yang telah menerima transaksi dengan melakukan pembayaran melalui kripto.
Umumnya, setiap kali Anda menjual ataupun melakukan transaksi melalui crypto untuk memperoleh keuntungan, Anda akan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembayaran pajak.
Alasan Crypto Kena Pajak
Aset kripto dianggap sebagai sumber penghasilan di beberapa negara,. Itulah yang membuat aset kripto serta NFT terkena pajak, sama halnya seperti pajak penghasilan. Mengutip dari CNBC, Indrasari Wisnu Wardhana, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menganggap jika penerapan dari pajak aset kripto bisa menjadi insentif untuk para investor supaya bisa masuk ke pasar perdagangan aset kripto di Indonesia, terutama untuk investor mancanegara.
Umumnya, klasifikasi terkait dengan Bitcoin serta jenis cryptocurrency lainnya dalam suatu negara bisa menentukan bagaimana nantinya aset kripto dikenakan pajak. Biasanya otoritas pajak menganggap cryptocurrency sebagai aset modal ataupun investasi serta bukan merupakan mata uang.
Berapa Persen Pajak Crypto yang Harus Dibayarkan?
Besaran atau presentase pajak kripto yang akan dikenakan tentu saja bisa berbeda untuk setiap negara. Tetapi, di sebagian negara yang telah menerapkan pajak crypto, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Berapa lama Anda memegang aset kripto tersebut, jumlah aset yang Anda miliki, dan juga jenis aktivitas yang Anda lakukan bisa berpengaruh terhadap perhitungan serta jumlah pajak yang perlu dibayarkan.
Penentuan dari besaran pajak crypto pada dasarnya tidak sesederhana penentuan pajak penghasilan. Sebagai salah satu aset yang tergolong cukup baru, otoritas pajak masih mengembangkan peraturan terkait dengan regulasi aset digital.
Baca Juga: Mengenal Pajak Peredaran (PPe) Secara Lebih Mendalam
Meskipun begitu, Anda juga harus bertanggung jawab didalam melacak keuntungan serta kerugian kena pajak Anda. Wajib Pajak juga harus membayar jumlah pajak yang tepat, sesuai kerangka peraturan perpajakan yang ada di setiap negara.
Penghasilan yang diperoleh dari keuntungan investasi Bitcoin maupun dari aset kripto lainnya yang dimiliki juga bisa dianggap serta dihitung sebagai pajak penghasilan. Tapi, besaran pajak penghasilan yang asalnya dari aset kripto tentu akan dibedakan dari penghasilan pada umumnya.
Di Indonesia sendiri, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 disebutkan jika baik pembeli/penerima aset kripto akan terkena pajak PPN dengan detail berikut ini:
- Untuk platform exchange yang telah terdaftar di Bappebti,0,11 persen dari nilai transaksi aset kripto bagi.
- Untuk platform exchange yang tidak terdaftar di Bappebti, 0,22 persen dari nilai transaksi aset kripto.
Sedangkan untuk penjual yang menyerahkan aset kripto akan terkena PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22 Final dari trading aset kripto, sebagai berikut:
- Untuk platform exchange yang terdaftar di Bappebti, 0,1 persen dari nilai transaksi kripto.
- Untuk platform exchange yang tidak terdaftar Bappebti, 0,2 persen dari nilai aset kripto.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.