Kursus Pajak – Secara umum obligasi ialah surat utang yang dikeluarkan oleh pihak berutang pada pihak yang berpiutang, atau dengan kata lain obligasi merupakan sebuah surat utang yang bisa dibeli oleh pembeli yang mana kegiatan yang dilakukan tersebut akan menimbulkan bunga. Pada obligasi ada jangka waktu pembayaran utang dan juga bunganya. Sebagaimana yang disebutkan, bunga ialah kupon yang wajib diberikan pada pihak yang menerima obligasi.
Di Indonesia, obligasi ialah salah satu surat utang dengan jangka waktu menengah panjang. Hal tersebut lantaran jangka waktu untuk jatuh tempo obligasi akan diberikan mulai dari 1 (satu) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun lamanya. Obligasi tersebut termasuk dalam daftar Bursa Efek, seperti Saham, Sukuk, Efek Beragun Aset, dan juga Investasi Real Estate.
Penerbitan obligasi pun bukan hanya dilakukan negara saja (pemerintah), melainkan perusahaan-perusahaan (non pemerintah) juga bisa menerbitkan. Lantas bagaimana Bunga Obligasi didalam perpajakan? Mari simak informasinya sebagai berikut:
Mengenal Bunga Obligasi
Sesuai dengan peraturan yang tertuang didalam PP Nomor. 91 Tahun 2021 Pasal 1, obligasi di definisikan sebagai imbalan yang didapatkan dalam bentuk bunga, diskonto, bagi hasil, maupun penghasilan sejenis lainnya. Bunga obligasi tersebut merupakan sebuah keuntungan yang sering kali disebut dengan kupon. Dalam hal tersebut, tingkatan pada imbalan atas kupon obligasi tidak bisa ditentukan besarannya, karena hal tersebut akan disesuaikan dengan jenis obligasi yang dipakai serta tergantung dengan ataupun atau kebijakan dari pihak yang menerbitkan obligasi tersebut.
Pada dasarnya bunga obligasi atau kupon lebih besar daripada bunga simpanan deposito. Sehingga, penggunaan obligasi lebih banyak diminati sebagian besar masyarakat, terlebih harga jual untuk obligasi itu sendiri ditawar dengan jumlah yang tergolong murah oleh beberapa obligasi ritel yang ada.
Jenis-Jenis Bunga Obligasi
Tentunya penerbitan obligasi tentunya disertai dengan bunga dalam bentuk kupon, dalam hal ini terdapat beberapa jenis bunga yang berlaku dalam penggunaan obligasi, berikut ulasannya:
1. Bunga Tetap
Dalam jenis bunga obligasi ini ada penawaran obligasi pada tingkat suku bunga yang mempunyai nilai tetap, sehingga pada jangka waktu ataupun jatuh tempo surat utang tersebut tiba.
Baca Juga: Mengenal Insentif Pajak Lebih Mendalam
2. Bunga Mengambang
Dalam jenis bunga obligasi yang satu ini, kupon yang ditawarkan dapat berubah-ubah nilainya. Hal tersebut tergantung pada indeks pasar uang pada waktu tersebut. Jenis obligasi tersebut terdapat kupon batas minimal di dalamnya. Yang mana dapat diartikan bahwa kupon yang pertama kali ditetapkan nantinya akan menjadi besaran kupon minimal yang berlaku sampai dengan jangka waktu jatuh tempo.
3. Coupon Bonds
Pada jenis bunga obligasi yang satu ini surat utang secara berkala akan memberikan bunga pada pihak investornya. Dalam hal ini, kupon nantinya berisikan suatu nominal tertentu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak sebelumnya.
4. Zero Coupon Bonds
Dalam jenis bunga obligasi yang satu ini, surat utang tidak disertai oleh bunga atau dapat dikatakan tanpa bunga yang tidak harus dibayarkan secara berkala. Pada jenis bunga tersebut, pihak investor akan memeproleh keuntungan dari sisi selisih di harga jual diskonto. Disamping itu, juga akan diperoleh dari harga awal surat utang ketika diperjualbelikan. Penggunaan bunga jenis ini mempunyai jangka waktu dari 1 tahun – 10 tahun lamanya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti kursus pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti kursus pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.