Pelatihan Pajak – Wajib pajak terutang pajak terhadap penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan yang diterima atau didapatkan baik dari dalam negeri ataupun dari luar negeri yang dikenal dengan sebutan word wide income. Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan juga memberikan perlakukan pemajakan yang sama, maka terhadap penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima dari luar negeri bisa dikreditkan dengan pajak yang terutang di tahun yang sama. Untuk penghasilan yang berupa deviden dilakukan didalam tahun pajak ketika diperolehnya deviden tersebut.
Mekanisme dari pengkreditan PPh yang dibayar di luar negeri (PERMENKEU Nomor 192/PMK.03/2018)
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang bisa dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia ditentukan sesuai dengan jumlah yang paling sedikit antara:
- Hasil pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dipotong, ataupun dibayar di luar negeri dengan cara memperhatikan ketentuan yang terdapat di dalam P3B, dalam hal ada P3B yang telah berlaku secara efektif
- Jumlah PPh Luar Negeri
- Jika penghasilan dari luar negeri didapatkan dari beberapa negara, maka perhitungan dari PPh pasal 24 dilakukan untuk masing-masing negara.
- Didalam hal pasangan suami-istri sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan juga penghasilan, atau istri mengambil pilihan didalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya sendiri dengan kehendaknya sendiri, besar jumlah dari PPh Luar Negeri yang bisa dikreditkan oleh masing-masing suami maupun istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit.
- Didalam hal penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di luar negeri berasal dari Trust, maka besarnya PPh Luar Negeri ditentukan sebagai berikut:
- Sebesar pajak penghasilan ataupun bagian pajak penghasilan terhadap penghasilan yang didapatkan oleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri akan dikenakan pajak penghasilan di tingkat Trust; dan
- Sejumlah pajak penghasilan terhadap penerimaan penghasilan yang diterima oleh WPDN, dalam hal Trust di luar negeri tidak terkena pajak penghasilan pada tingkat Trust.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenai PPh Final (Undang – Undang PPh Pasal 4 ayat 2) dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri (Undang – Undang PPh Pasal 8 ayat (1 dan 4)) tidak bisa digabungkan bersama dengan penghasilan yang lain, baik penghasilan yang didapat dari Dalam Negeri, ataupun penghasilan yang telah didapatkan dari Luar Negeri.
Baca Juga: Ketahui Apa itu Pajak Negara dan Pajak Pemerintah
- Dalam melaksanakan pengkreditan PPh Luar Negeri, WP wajib untuk menyampaikan Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri untuk WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri yakni berupa;
- Salinan bukti pembayaran maupun bukti pemotongan PPh Luar Negeri; atau
- Salinan bukti lainnya yang bisa menunjukkan terdapat pembayaran atau pemotongan PPh Luar Negeri.
- Bukti dari pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sekurang-kurangnya yang memuat data maupun informasi yang berupa nama WPDN serta jumlah PPh Luar Negeri.
- Mengenai terjadinya perubahan jumlah dari pemasukan yang diperoleh dari luar negeri, wajib pajak diharuskan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan yang bersangkutan yakni dengan cara melakukan pelampiran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perubahan yang terjadi.
- Jika karena pembetulan SPT tersebut membuat PPh kurang dibayar, maka terhadap kekurangan bayar tersebut tidak terkena sanksi bunga.
- Jika karena pembetulan SPT tersebut menyebabkan lebih bayar, maka terhadap kelebihan tersebut bisa dikembalikan kepada WP sesudah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.