Pelatihan Pajak – Untuk seorang akuntan pasti sudah tidak asing lagi dengan berbagai jenis laporan keuangan. Laporan keuangan digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan keuangan di perusahaan tersebut di suatu periode. Laporan tersebut juga memberikan wawasan terhadap kinerja keuangan dari suatu perusahaan tersebut dan juga menunjukkan kondisi keseluruhannya. Dengan demikian, seorang pengusaha bisa menentukan keputusan yang tepat dari hasil laporan keuangannya tersebut.
Dalam melakukan penyusunan laporan keuangan, sering ditemukan adanya pencatatan akuntansi yang tidak sesuai apabila dilihat dari segi perpajakannya. Sehingga didalam melakukan penyusun laporan keuangannya perlu disesuaikan dengan aturan fiskal yang tengah berlaku. Sebab terdapat laporan keuangan yang akan dijadikan sebagai dasar didalam pembuatan SPT Pajak Penghasilan untuk kemudian dilaporkan ke kantor pajak.
Seperti yang disebutkan sebelumnya terdapat data yang tidak sesuai yang mana kemudian mengharuskan Wajib Pajak Badan untuk membuat koreksi fiskal didalam laporannya. Sehingga, hal tersebut yang kemudian disebut dengan koreksi fiskal. Tapi, ada beberapa Wajib Pajak (WP) yang masih belum paham terkait dengan koreksi fiskal dari sisi perpajakannya.
Tujuan dilakukannya koreksi fiskal ialah melakukan penyesuaian terhadap penghasilan dari Wajib Pajak dan juga pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak supaya tidak terjadi kesalahan dalam melakukan perhitungan.
Apa Itu Koreksi Fiskal?
Koreksi fiskal ialah suatu kegiatan didalam proses pencatatan, pembetulan dan juga penyesuaian yang dilakukan Wajib Pajak. Langkah tersebut dilakukan oleh seorang Wajib Pajak yang mencocokkan laporan keuangannya. Apabila ada perbedaan antara laporan keuangan yang sesuai sistem fiskal dengan laporan keuangan komersial yang mengacu pada SAK.
Fungsi dari laporan keuangan komersial ialah untuk menilai suatu keadaan finansial dan juga kinerja ekonomi pada umumnya. Sementara itu, fungsi dari laporan keuangan sistem fiskal berkaitan dengan hubungan perpajakan.
Sebelum dilakukannya koreksi fiskal, seorang Wajib Pajak diwajibkan terlebih dahulu untuk mengetahui kebijakan fiskalnya. Hasil penyesuaian terhadap koreksi fiskal tersebut akan dijadikan sebagai acuan didalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tengah berlaku.
Munculnya koreksi fiskal disebabkan karena adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan antara akuntansi pajak dengan biaya yang ada di dalam laporan keuangan akuntansi komersial. Terhadap biaya-biaya yang menurut prinsip akuntansi merupakan suatu beban sehingga nantinya akan mengurangi pendapatan. Yang mana ini akan berpengaruh terhadap laba didalam laporan keuangan perusahaan.
Baca Juga: Pajak Perdagangan Internasional Menjaga Kestabilan Ekonomi
Tapi, sesuai dengan aturan dari laporan keuangan fiskal, maka tidak diakui sebagai suatu beban yang bisa mengurangi laba dan juga sebaliknya. Kondisi tersebut lah yang kemudian menyebabkan adanya koreksi fiskal.
Tujuan Koreksi Fiskal
Melalui koreksi fiskal maka diharapkan tidak adanya kesalahan didalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan sebab telah melakukan koreksi dan juga perbaikan terhadap draft pajak. Tujuan dilakukannya koreksi fiskal diantaranya ialah sebagai berikut:
Melakukan cek terhadap draft pajak
Koreksi fiskal dilakukan sesudah suatu perusahaan membuat laporan keuangan. Sehingga pengecakan pada draft dilaksanakan sebelum disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dasar dilakukannya pengecekan draft ialah data-data yang tersedia dengan cara memperhatikan terhadap transaksi-transaksi dan juga penyesuiaan antara penghasilan dari WP.
Alat memenuhi draft laporannya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI sudah mengeluarkan aturan dan juga regulasi bagi Wajib Pajak (WP). Supaya draft bisa terpenuhi dengan baik, maka perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiscal. Dengan demikian bisa dilihat ada atau tidaknya kekeliruan yang terjadi dalam laporan yang sudah dikerjakan. Apabila terjadi kekeliruan pada laporan yang sudah dikerjakan, maka bisa menyebabkan kesalahan didalam perhitungan nominal pajak yang harus dibayarkan.
Untuk menjadi seorang ahli pajak, Anda harus memiliki pengetahuan mendalam terkait pajak. Dan salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan pajak. Tax Academy adalah tempat yang tepat untuk Anda memulainya. Karena di tempat ini merupakan langkah tangga pertama kesuksesan Anda sebagai seorang Expert di bidang industri perpajakan.
Tax Academy menawarkan metode pembelajaran yang mudah dan memiliki jaringan profesional. Beberapa metode tersebut diantaranya adalah Video Learning, Interactive Learning, dan juga Hybrid Learning. Akademi perpajakan yang satu ini dikelola oleh profesional dari WiN Partners yang mengelola berbagai bidang pajak dengan kantornya di Surakarta, Medan dan juga Batam. Hubungi kami sekarang juga untuk Anda yang ingin mengikuti pelatihan pajak dan menjadi Expert di bidang pajak.